Breaking News

Bale Pancasila Lombok Gelar Diskusi Status Yuridis Mantan Anggota ISIS


Mataram (postkotantb.com)- Wacana terkait eks ISIS yang akan kembali le Indonesia menjadi topik pembahasan dalam diskusi yang di gelar oleh Bale Pancasila Lombok di Cafe Sayung, Rabu (11/3).

Presiden Bale Pancasila NTB, I Gusti Ekadana tidak setuju bila eks pejuang ISIS tersebut di terima kembali menjadi warganegara Indonesia. Menurutnya para warga negara Indonesia yang berperang dengan militer di luar negara dan tanpa izin dari kepala negara secara hukum telah melepas kewarganegaraannya.

"Apa yang di lakukan oleh eks WNI dalam menjalankan peran teroris di negara orang adalah kejahatan serius dan tidak ada kompromi dengan persoalan ini, pemerintah harus menolak kembalinya eks ISIS tersebut kembali ke Indonesia," ujarnya.

Ekadana juga mengatakan dengan ditolaknya eks ISIS kembali menjadi warganegara Indonesia juga menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera agar tidak terulang. "Ketegasan pemerintah di butuhkan untuk mencegah eks ISIS melakukan teror di dalam negeri," tandasnya.

Sementara Ketua Lembaga Hukum (Lebah) Nahdlatul Wathan Muhammad Ikhwan menjelaskan, dari perspektif hukum eks ISIS jelas tidak bisa masuk ke Indonesia karena melanggar pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2006 huruf D dan huruf F Undang Undang Kewargamegaraan. 

Namun secara konstitusional mengacu pada HAM kemungkinan diterimanya kembali eks ISIS bisa di terima menjadi warganegara masih bisa di terima mengacu pada pasal 28 e ayat 1 UUD 1945.

Menurut Ikhawan harus ada instrumen hukum yang memperkuat penolakan terhadap masuknya eks ISIS kembali menjadi warga negara Indonesia.

"Harus ada instrumen hukum jika ingin di pulangkan, bentuk nya bisa PP atau Perpres, karena selama belum adanya instrumen hukum maka tidak boleh di pulangkan," jelas Ikhwan.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close