Breaking News

Dirjen Adwil Minta Sat Pol PP Terapkan SPM Sebagai Acuan Pelayanan Dasar


Sat Pol PP harus menerapka  Standar Pelayanan Minimal sebagai acuan dalam setiap bertugas
Mataram (postkotantb.com)– Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Sat Pol PP yang di gelar di Hotel Lombok Raya, Senin (2/3) yang di hadiri 600 peserta baik dari pusat maupun daerah menelurkan sejumlah rekomendasi. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Eko Subowo mewakili Menteri Dalam Negeri dalam arahannya menjelaskan Rakornas tersebut sebagai upaya mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta untuk menyamakan persepsi dan pola operasi bagi Satuan Polisi Pamong Praja di Daerah melalui kerja sama yang sinergis dalam menunjang terciptanya situasi yang tertib, aman dan kondusif.

Lebih Jauh Eko Subowo mengatakan dalam rangka menjamin kualitas pelayanan publik yang diberikan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, diperlukan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 

“SPM akan menjadi tolok ukur untuk dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan atau kontrol terhadap kinerja Pemerintah sebagai komitmen Pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas,” kata Eko.

Kemendagri selaku instansi pembina umum Satuan Polisi Pamong Praja ujarnya mempunyai peran dan tanggung jawab untuk menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

“Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Layanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Permendagri ini mengatur standar pelayanan kerugian materil dan pelayanan pengobatan dari dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada,” jelas Eko.

Adapun sejumlah langkah penguatan penyelenggaraan urusan Trantibumlinmas di uraikan dalam Rakornas ini seperti penguatan kapasitas kelembagaan, penguatan kapasitas sumberdaya aparatur, penguatan sarana prasarana, mempersiapkans formula pengaturan pembiayaan dan terakhit mengkordinasikan kendala pelaksanaan SPM di daerah, sehingga perbaikan dapat dilakukan dan tidak memberatkan dalam tatanan pelaksanaannya.

Tak hanya itu, para peserta Rapat Koordinasi Nasional Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2020 merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri, pemerintah pusat perlu melakukan peningkatan status kedudukan pembina Satpol PP di Pusat dengan mendorong peningkatan status kelembagaan Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menjadi setingkat eselon I (Direktur Jenderal);

Kedua, menyiapkan dan menyusun standard minimal SDM dan kapasitas/keahlian/PPNS dan Sarana Prasarana yang dimiliki, kemudian menyiapkan rancangan rasio pemenuhan personil SDM Pol PP agar penyelenggaraan  Trantibum, penegakan perda dan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai tugas pokok dan fungsinya (Pembentukan Sekolah Pol PP Kemendagri);

Ketiga, Pemerintah melalui Kemendagri agar mewujudkan besaran Persentase Minimal Satu Persen (1%) anggaran APBD yang dibutuhkan untuk pembiayaan Trantibumlinmas di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;

Keempat, menyempurnakan SPM sesuai Permendagri Nomor 121 Tahun 2018  (terutama Subjek Penanganan oleh Personil Pol PP), merevisi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mendorong dan mengupayakan peningkatan Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum yang meliputi Standard Operasional Prosedur (SOP), Sarana Prasarana, Peningkatan Kapasitas SDM Satpol dan Satlinmas serta standard pelayanan yang terkena dampak gangguan Trantibum; 

Kelima, dukungan Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, peningkatan Kapasitas Aparatur Pol PP dan PPNS di Daerah melalui dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Keenam, mengaktifkan kembali Asosiasi Polisi Pamong Praja Indonesia (AP3I); dan

Ketujuh, menganggarkan insentif serta dana operasional bagi anggota Satlinmas Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kelurahan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close