Sejumlah petasan dan kembang api berhasil di amankan jajaran Polres Polteng, Enam Orang Pelajar di hukum wajib lapor |
Lombok Tengah (postkotantb.com)- Jajaran Polres Lombok Tengah membubarkan masyarakat yang membakar kembang api di Jalan Raya Biao Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, Selasa tanggal (28/4).
Kapolres Loteng AKBP Budi Santoso SH. SIK. MH. Dalam pers rilisnya mengatakan pihaknya membubarkan kegiatan perang kembang api /petasan karena mengganggu ketertiban Umum dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadhan.
Selain itu lanjut Kapolres perang petasan tersebut juga akan menggnggu arus lalu lintas di jalan raya yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Polres Loteng juga mengamankan sejumlah warga yang sebagian besar berstatus pelajar tersebut untuk di bina dan di berikan efek jera.
"Pada pembubaran tersebut Polres Loteng mengamankan 6 (enam) orang dan setelah diperiksa oleh team penyidik Polres Loteng yang diduga melakukan pesta/perang kembang api berjumlah 6 (enam ) orang . Selanjutnya dikenakan wajib lapor di satreskrim Polres Loteng setiap hari," jelas kapolres
Di samping wajib lapor setiap hari Polres Loteng juga memanggil orang tua dari ke-6(enam) orang tersebut dan karena masih dibawah umur selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya masing-masing untuk mengawasi anaknya dan tetap dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda NTB mengimbau dalam situasi saat wabah Covid-19 sedang melanda kegiatan perang kembang api tersebut sangat meresahkan masyarakat dan rentan terhadap penyebaran Cobid 19. Artanto berharap peran orang tua dapat mengawasi putra-putrinya untuk melakukan hal-hal yang positif.(RZ)
Social Footer