Kep Riau, (postkotantb.com) - Orang tua mana yang tidak geram dan marah atas ulah pelaku pemilik Cafe Helena Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa atas pembunuhan Rusnaini (20) yang terjadi pada 10/12/2025, sampai 30 Desember 2025 peristiwa sadis tersebut hampir 2 pekan tidak bisa diungkap oleh pihak Penyidik, Polsek Alas Barat tetap pada pendirian awal dan berdalih kalau korban mati bunuh diri, sehingga selama 2 pekan kasus tersebut menjadi misteri kematian waitress tersebut, penyidik saat itu hanya berkesimpulan, bahwa korban mati bunuh diri menggunakan senapan angin Airgunt, sehingga tabir kematian tersebut menjadi misteri.
Pada saat peristiwa itu terjadi, kasusnya tidak diambil alih oleh penyidik polres sumbawa dan terkesan ada yang ditutup tutupi, hingga pada akhirnya terjadi pergantian Kasat Reskrim dari Kasat Reskrim: AKP Dilia Priya Firmawan, S.T.K., S.I.K (menjadi Ps. Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB) digantikan oleh Iptu Andy Nur Rosihun, S.Tr.K (dari Subbag Renmin Ro SDM Polda NTB) pada 30 Desember 2025.
Pasca dipegang kendali oleh Iptu Andy Nur Rosihun, S.Tr.K., selaku Kasat Reskrim Polres Sumbawa, sehari pasca dilantik, Iptu Andy Nur Rosihun, S.Tr.K., langsung bergerak cepat dengan mengamankan 2 orang terduga pelaku, berkat kegigihan Iptu Andy Nur Rosihun, S.Tr.K., dalam mengungkap misteri Batu Guring akhirnya diketahui, kalau pelaku penembakan korban tersebut adalah Angko pemilik kafe Helena.
Pelaku ini adalah seorang residivis yang mana kasus sebelumnya pelaku pernah dihukum pidana karena menganiaya waitress Kafe dengan memasukkan bara api dikemaluan korban, sehingga pelaku terkenal dengan residivis pisikopat kelamin.
Rusnani ibunya Korban (Rusnaini), sangat berterima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Andy Nur Rosihun, S.Tr.K., yang telah mampu mengungkap kasus kematian anak saya , "saya berterima kasih banyak kepada pak kasat reskrim Iptu Andy Nur Rosihun, S.Tr.K.dan jajaran yang telah menangkap pelaku utama pembunuhan sadis anak saya" kata Rusnani kepada media.
Rusnani pun meminta pihak penegak hukum untuk menghukum mati pembunuh keji anak saya, Sebab menurutnya, nyawa harus dibayar dengan nyawa. sebutnya
"Harus dihukum mati. Sudah tega membunuh anak saya dengan keji, tanpa prikemanuasiaan dah harus dihukum mati," Pinta Rusnani.
Rusnani berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk dapat menerapkan pasal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan korban sering diikat dan disiksa, pasal nikah sirih tanpa meminta wali, dan kepemilikan senjata tanpa ijin " saya orang miskin, saya butuh keadilan bagi anak saya yang dibunuh secara keji oleh pelaku," kata Rusnani Via Ponselnya kepada media ini berharap.
Tersangka Angko sendiri diketahui telah diringkus polisi di kediamannya beberapa hari lalu, setelah tega membunuh dengan cara sadis menembak korban pada (10/12-2025).
Kini, jasad Rusnaini wanita asal Tanjung Uban Kepulauan Riau telah tidur dengan tenang dialam baqa bersama janin bayinya yang berumur 4 bulan, dan telah dimakamkan dengan baik oleh Penyidik Polres Sumbawa pasca dilakukan Autopsi. Sementara, tersangka Angko harus menjalani proses hukum di Mapolres Sumbawa dengan harapan ancaman hukuman mati dengan dijerat Pasal 340 KUHP Junto pasal pembunuhan sadis dan keji.
Sebelumnya selama 2 pekan lalu, warga digegerkan dengan temuan korban didapati penuh darah yang diduga awal melakukan bunuh diri. (Tim GJI NTB).


0 Komentar