Breaking News

Ketua DPRD Keluar dari Satgas Covid-19 Ini Klarifikasi Sekda KLU

Sekda Lombok Utara Drs. H. Suardi MH.,

Lombok Utara (postkotantb.com)- Wabah Covid-19 menjadi salah satu momok yang saat ini menjadi hantu untuk masyarakat. Kasusnya pun hari demi hari di Kabupaten Lombok Utara makin bertambah.

Untuk menangani wabah ini, Pemerintah Daerah KLU menganggarkan dana untuk penanganan kasus Covid-19 ini. Mulai dari pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), alat penunjang kesehatan, pengadaan masker, pengadaan cairan disinfektan, sosialisasi penanganan virus Corona pada masyarakat hingga pemberian bantuan kemanusiaan yang kena dampak.

Hal tersebut disoroti oleh Ketua DPRD Lombok Utara sekaligus sebagai Wakil Ketua gugus tugas covid-19 Kabupaten Lombok Utara Nasrudin. SHi., menegaskan, dirinya untuk keluar dari gugus tugas covid-19 lantaran ia menilai bahwa, Pemda KLU tidak transparan dan tidak adil dalam pembagian beras untuk masyarakat yang terdampak atau yang positif covid-19.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Sekda Lombok Utara Drs. H. Suardi MH., Mengatakan, persoalan Ketua DPRD mundur dari Satgas Covid-19 merupakan haknya dan tidak ada permasalahan apapun.

“Tidak ada masalah, silahkan saja. Tetapi apa iya kita inikan seorang pejabat, seorang pimpinan, cobalah kita berpikir secara jernih dan jika ada yang ingin dipertanyakan silahkan bertanya, jika kurang paham silahkan cek di sekertariat kita inikan didampingi oleh BPKP, Inspektur, sehingga kita tidak ingin apa yang kita lakukan menjadi masalah. Tentu semua aturan-aturan itu harus kita patuhi itu yang menjadi rujukan kita” terang Sekda, Rabu (20/05).

Lebih jauh ia menegaskan, pengadaan untuk penanganan covid-19 di tim satgas pun sangat transparan.

“Semua bisa lihat soal pengadaan apa saja semua kita sesuaikan dengan protocol covid-19 bahkan kita undang terus untuk recofusing, beberapa kali kita undang, bahkan Ketua DPRD pun datang dan memberikan arahan, silahkan cek sendiri ke sekertariat, kan kita mempunyai bidang-bidang tertentu” pungkasnya. (Eka)


Advertisement

Type and hit Enter to search

Close