Breaking News

Bambang Khalid Tepis Dirinya Caplok Tanah Warga Untuk Akses Jalan

Bambang Khalid pengusaha properti menepis dirinya mencaplok akses jalan milik warga BTN Mega Indah dan Babakan Asri tanpa izin
Mataram (postotantb.com)- Sengketa akses jalan yang membelah BTN Mega Indah dan babakan asri antara pemilik tanah kaplingan Bambang Khalid dengan warga sekitar masih terus berlanjut.

Sebelumnya Bambang di tuding mencaplok tanah dan akses jalan untuk jalan masuk ke tanah kaplingan miliknya yang juga berada di kawasan tersebut. Bahkan dalam pemberitaan sejumlah media beberapa hari lalu Bambang di anggap telah menyalahi aturan karena menggunakan fasilitas milik warga di perumahan tersebut tanpa izin.

Kepada awak media di Mataram, Senin (29/6) Bambang menepos semua tudingan tersebut. Bambangpun menceritakan duduk perkara persoalan tersebut.

"Ada hal yang kontradiktif dari pemberitaan yang ada. Kami sudah lengkapi segala perizinan karena kebutuhan administratif dan persoalan hukum di kemudian hari," ucapnya di hadapan awak media.

Menurutnya tudingan yang dialamatkan kepada dirinya bukanlah persoalan baru. Pada tahun 2015 lalu ujarnya, kasus serupa juga pernah muncul. Namun demikian, setiap kali masalah muncul, pihaknya memilih menyelesaikan dengan jalan persuasif.

Akses jalan yang dituding milik warga oleh oknum tertentu di komplek perumahan itu, bebernya, merupakan fasilitas umum (fasum). Karena milik umum, jalan itu tidak boleh ditutup.

Bambang menegaskan, apa yang dilontarkan ini sesuai dengan petunjuk dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Mataram. Ia mengaku jauh hari sebelum kavlingan tanah diukur, pihaknya bersama warga sudah bertemu sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, ujarnya, ada kesepakatan jika pihaknya memfasilitasi tempat ibadah. Karena itu, beberapa petak lahan kavlingan disediakan bagi warga perumahan Babakan Asri dan Mega Indah.

Akses jalan yang dituding diserobot, ucapnya, merupakan jalan yang kerap dilalui warga Babakan Asri dan warga perumahan Mega Asri.

Setelah pertemuan dengan warga, belakangan, ada oknum yang menginginkan lahan yang telah disediakan itu hendak dijual. Hanya saja, penjualan terkendala berkas kelengkapan hak kepemilikan lahan.

Karena tidak jadi dijual, sambungnya, oknum warga malah meminta kompensasi. Tak tanggung-tanggung, kompensasi ynag diminta sampai Rp 900 juta.

"Ini kan namanya pemerasan. Mana sanggup saya bayar dengan jumlah sebesar itu," tegas Bambang.

Karena masalah ini berbuntut panjang, lanjutnya, pemerintah kecamatan setempat meminta Lurah Babakan memediasi warga dan pihak pengusaha. Mediasi itu berlangsung 19 Juni lalu.

Kala mediasi, tidak hanya warga dan pengusaha saja yang hadir. Namun dari pihak Satpol PP, TNI, polisi, Bakesbangpol dan sejumlah pihak lainnya juga turut menengahi pertemuan itu.

Kesimpulan pertemuan itu, ujarnya, pihaknya diarahkan agar akses jalan yang ada tidak ditutup. Jalan yang telah ada sebaiknya dibiarkan terkoneksi dengan jalan di lahan yang telah dikavling.

"Kami juga diminta percepat urus IMB. Intinya saat itu kami didukung oleh warga dan pihak-pihak yang hadir," terangnya.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close