Breaking News

Diduga Langgar Mekanisme Penyaluran BLT, BPKP NTB Bakal Lakukan Audit

Sekdis DPMD Hery Ramadhan
Lombok Barat (postkotantb.com)- Polemik penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran diatensi BPKP Perwakilan NTB, secara umum BPKP akan melakukan penelusuran detail terkait mekanisme penyaluran BLT tersebut. Selain itu, beberapa desa yang terindikasi melakukan ketimpangan pembagian BLT, sebelumnya sudah dipanggil Pemda Lombok Barat melalui DPMD, untuk melakukan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran ini.

Sekdis DPMD Hery Ramadhan mengatakan, mengenai indikasi desa yang menyalahi mekanisme penyaluran BLT, pihaknya sudah melakukan pemanggilan. Secara khusus, sejauh ini, beberapa desa sudah diminta klarifikasi terkait penyaluran BLT tersebut, supaya tidak terjadi gejolak dikalangan masyarakat.

Berdasarkan klarifikasi Kades desa Taman Ayu dengan DPMD, bahwa pembagian BLT yang dibagi rata tersebut bukanlah kebijakan Pemdes melainkan cara Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun setempat yang melakukan itu.

"Kami sudah panggil Kepala Desa  Taman Ayu, karena ini menindaklanjuti laporan dan pengaduan dari masyarakat setempat atas dugaan ketimpangan penyaluran BLT ini," demikian diungkapkan  Hery Ramadhan, Selasa (2/6).

Menurut pengakuan Kades tersebut tegas Hery, dia tidak tahu tentang persoalan itu. Sebab penyaluran bagi rata itu katanya ada kesepakatan antara penerima manfaat dengan Kepala Kewilayahan atau Kadusnya.

Hery menjelaskan, fakta di lapangan bahwa masyarakat Taman Ayu menerima BLT hanya 300 walaupun dari Pemdes sendiri sudah menyalurkan 600 ribu sesuai porsi. Sekarang tinggal bagaimana kewenangan Kepala Desa untuk mengambil tindakan  sanksi kepada oknum yang melakukan dugaan pelanggaran.

"Soal sanksi ini bisa berupa teguran atau pemberhentian sementara hingga pemecatan," tegasnya.

Berdasarkan temuan DPMD dan laporan pengaduan yang sudah masuk, sudah ada beberapa desa yang menyalahi dugaan pelanggaran mekanisme penyaluran BLT. Untuk itu, terhadap masalah ini, BPKP dan Inspektorat akan melakukan audit kepada desa desa.

"BPKP dan Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terkait proses penyaluran BLT ini," bebernya.

Menurutnya, karena segala sesuatu yang menyangkut proses penyaluran BLT ini haruslah benar dan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan. Makanya kalau ada desa yang menyalahi aturan, itu tidak dibenarkan.

"Kan sudah jelas peruntukan BLT itu, artinya perorang bantuan harus 600 ribu. Penerima ini sudah ditetapkan namanya," ujar Hery.

Lanjutnya, BPKP nanti akan mengaudit secara umum terutama menyasar penerimaan BLT yang tidak tepat sasaran. Apakah penyalurannya juga sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Kalau secara khusus kami minta BPKP untuk melakukan audit terhadap adanya indikasi penyimpangan pemanfaatan DD guna penanganan Covid-19," pungkasnya. (Eka)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close