Breaking News

Investasi Melalui Sistem Syariah Memperkuat Ekonomi Umat Pasca Pandemi

Cief Executive Officer (CEO) Ahmad Rusni (Arus) Foundation and Dasar Group, H. Ahmad Rusni,SE.,MM.,M. Pd
Mataram (postkotantb.com)-Kegiatan Investasi  sistem Syariah melalui pola bagi hasil (Profit Sharing), sebagai solusi memperkuat ekonomi umat di Pasca Pandemi Virus Korona, tanpa mengandalkan riba sebagai keuntungan pemberi modal.

Cief Executive Officer (CEO) Ahmad Rusni (Arus) Foundation and Dasar Group, H. Ahmad Rusni,SE.,MM.,M. Pd, diruangannya, Senin (06/07) menuturkan, investasi berbasis syariah merupakan penggabungan dari dua sistem yang dikenal di teori konvensional. Yakni sistem kapitalis dan sosialis.

Teori syariah ini kemudian melahirkan tema ekonomi umat. Untuk mensosialisasikan ke masyarakat, dibutuhkan realisasi berupa kerjasama dengan sejumlah Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes).

"Selama Pandemi Virus Korona, sudah berapa perusahaan berkelas gulung tikar. jadi, bagaimana sekarang memperkuat sektor perekonomian kita dengan judul,memperkuat ekonomi umat,"tuturnya.

Dijelaskan, ponpes sebagai mitra kerja, akan diberikan modal usaha Senilai Rp. 120 juta dengan berbentuk barang kebutuhan. Setelah dikelola, 10 persen dari jumlah keuntungan akan dibagi-bagi dengan rincian, 2 setengah persen dihajatkan untuk yatim piatu dan orang lanjut usia (lansia). Kemudian 7 setengah persen dimanfaatkan untuk mencetak lapangan kerja dan gaji karyawan serta pengelola otlet.

Kedepannya, sistem syariah ini akan merambah BUMDes di Desa se-provinsi NTB. Langkah awal BUMDes akan membangun otlet-otlet di setiap dusun. Satu otlet, dapat menyerap tenaga kerja minimal 10 orang. Dari sisa keuntungan 7 setengah persen, akan disisihkan 2 setengah persen untuk gaji karyawan

Per-karyawan kata dia, akan memperoleh gaji minimal Senilai Rp. 1,5 Juta, untuk modal Rp. 1.20 Juta . Jika ombsetnya meningkat, gaji karyawan akan bertambah. Kemudian para pemilik otlet seperti BUMDes dan pemilik ponpes, mendapatkan keuntungan 5 persen.

Apabila modal barang yang senilai Rp. 120 juta sukses dikembangkan, maka pengelola akan mendapatkan tambahan barang dengan nilai mencapai Rp. 1 Milliar sampai Rp. 5 Milliar, dalam bentuk kebutuhan bahan pokok, kebutuhan bangunan dan kebutuhan pertanian serta kebutuhan lainnya.

"Persentasi 2 setengah persen, untuk yatim piatu dan lansia serta 2 setengah persennya untuk gaji karyawan. Totalnya sebesar Rp.25 juta. Jika jumlah karyawan 10 orang, perbulannya setiap karyawan digaji Rp 2,5 juta untuk modal Rp. 1 Milliar. Ini di atas standar UMR provinsi dan sama sekali tidak ada yang dirugikan. Dari pada mereka berhutang dan terbebani bunga. Mereka jadi bebas dari riba,"tegasnya.

Persentase keuntungan diperoleh berdasarkan kalkulasi tingkat pembelanjaan setiap kepala keluarga (KK). Satu KK dapat menghabiskan uang paling sedikit Rp. 1 Juta untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jika diambil standar minimum  2 ribu KK, maka akan menghasilkan angka Rp. 2 Milliar.

Setelah sistem syariah berkembang lanjutnya, masyarakat di satu dusun dan desa dapat merasakan kemakmuran. Demikian pula masyarakat di kabupaten dan provinsi serta secara nasional, tentunya akan tercipta stabilitas lajur perekonomian umat.

"Kami mengajak bukan mengejek. Satu-satunya solusi adalah kembali ke rumus bagi hasil. Karena sistem kapitalis dan sosialis hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Filosofis sistem syariah berdasarkan kalimat Lailahaillallah. Mari kita buka seluas-luasnya lapangan kerja, jangan malah dipolitisir,"tandasnya. (rin)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close