Breaking News

Timsus Ditresnarkoba Bekuk Dua Wanita Pengedar Narkoba di Bangsal Ampenan

Dua wanita terduga pengedar narkotika jenis sabu menunjukan barang bukti sabu yang di merupakan milik mereka berdua
Mataram (postkotantb.com)- Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan dua orang wanita yang di duga mengedarkan barang haram jenis sabu di lingkungan Melayu Bangsal Ampenan Maraknya peredaran narkoba di wilayah Ampenan khususnya di Lingkungan Melayu Bangsal Minggu (30/8).

Penangkapan tersebut di lakukan penyelidikan adanya informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Wita Team 1 Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan dua wanita NA 42 tahun asal Melayu Bangsal dan Z 28 tahun asal Sesela.

Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 76 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,73  gram, 1 Buah Timbangan Digital, 2 Buah Sedotan Yang sudah Dimodifikasi, 1 Bendel Klip sedang, Uang Rp 1.300.000  (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 Buah Gunting dan1 Buah Seltip

Adapun penangkapan di pimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., SE. Selain menangkap kedua terduga tim juga melakukan penggeledahan terhadap rumah para terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika, dalam penggeledahan tersebut  team dibagi dua lokasi.

Lokasi Pertama di Gang Kakap Kp. Melayu Bangsal dan di dapatkan Pemilik Barang Narkoba berinisial Z sedangkan lokasi ke dua di Jalan Gurita tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan BB berupa 76 klip shabu yang berada di belakang lemari Kamar NR, dan dari hasil introgasi  pelaku mengakui  BB tersebut adalah milik Z yang di titipkan kepada NA. Kemudian kedua tersangka di amankan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua tersangka penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close