Mataram, (postkotantb.com) – Proses tender paket Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rekonstruksi Jalan di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), senilai Rp 10 miliar menuai sorotan. Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang menetapkan pemenang tender dipersoalkan oleh salah satu rekanan dan mendapat perhatian dari Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) NTB.
Polemik mencuat setelah CV Beringin Indah yang mengaku telah memenuhi syarat teknis dengan nilai penawaran lebih rendah dan efisien justru dinyatakan gugur. Sebaliknya, Pokja menetapkan PT Hadi Utama Jaya sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran yang lebih tinggi.
Koordinator Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia – Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat (LMR RI – BPH-NMS) DPD NTB, Sahban, menilai proses evaluasi yang dilakukan Pokja harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Jika aturan sengaja ditabrak demi memenangkan pihak tertentu dengan nilai penawaran yang lebih tinggi, maka hal tersebut harus diusut tuntas melalui evaluasi ulang secara menyeluruh," tegas Sahban saat konferensi pers di Mataram, Rabu (10/06/2026).
Menurutnya, berdasarkan laporan rekanan dan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses tender tersebut. Di antaranya dugaan persengkongkolan untuk menciptakan persaingan tidak sehat demi memenangkan perusahaan tertentu, maladministrasi dan penyimpangan prosedur dengan mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta perubahan kriteria dan metode evaluasi di luar ketentuan dokumen pemilihan.
Selain itu, Pokja juga diduga melakukan tindakan diskriminatif dan tidak transparan dengan menggugurkan peserta tanpa alasan teknis yang kuat. LMR RI juga menyoroti adanya dugaan manipulasi hasil evaluasi melalui rekayasa dokumen penilaian yang menyebabkan pemenang tender yang diumumkan tidak sesuai dengan hasil evaluasi sebenarnya.
Tidak hanya itu lanjut Bento sapaannya, hasil investigasi lapangan yang dilakukan LMR RI terhadap alamat PT Hadi Utama Jaya di Jalan Sunan Malik Ibrahim III Blok V Nomor 02, Kodya Asri Jempung Baru, Kota Mataram, disebut tidak menemukan papan nama perusahaan di lokasi tersebut.
Sahban mengatakan, akibat keputusan Pokja yang memenangkan penawaran lebih tinggi dan mengabaikan prinsip efisiensi anggaran, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 789.956.481,91.
Atas dasar itu, pihaknya melalui BI LMR RI – BPH-NMS (Badan Penyelidik Lembaga Misi Reclasseering Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat Republik Indonesia) mendesak Bupati Lombok Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pokja Pemilihan.
"Kami meminta Bupati Lombok Utara tidak hanya memerintahkan evaluasi terhadap dokumen lelang yang dipersoalkan rekanan, tetapi juga mengevaluasi dan menindak tegas Pokja yang diduga melakukan pelanggaran agar tidak terulang pada proses lelang proyek pemerintah lainnya," tegasnya.
Menurut Bento, langkah tersebut penting untuk menjaga kredibilitas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR-PKP KLU Bambang Gunawan ST.MT lewat pesan WashApp kepada postkotantb.com pada Kamis, (11/06/2026) Menjelaskan, "Kami menghormati setiap masukan, kritik, dan pengawasan dari masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Terkait paket Tender Rekonstruksi Jalan, seluruh proses pemilihan penyedia dilaksanakan melalui sistem pengadaan secara elektronik dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Jelasnya
"Perlu kami sampaikan,lanjut Bambang, bahwa penetapan pemenang tender merupakan kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sesuai dokumen pemilihan dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan pihak yang melakukan evaluasi peserta maupun menetapkan pemenang tender." ujarnya
Apabila terdapat peserta yang merasa keberatan terhadap hasil evaluasi, telah tersedia mekanisme sanggah yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memperoleh penjelasan dan penyelesaian secara resmi.sebutnya
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terbuka terhadap setiap proses klarifikasi, pemeriksaan, maupun evaluasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pada prinsipnya, seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan mengedepankan fakta serta dokumen resmi dalam memberikan penilaian terhadap pelaksanaan pengadaan tersebut". Ajaknya. (GJI NTB)





0Komentar