PT. Royal Lombok Property Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Terhadap Konsumen
Mataram (postkotant.com) - Konsumen atas nama Aulia Faolina, bersama Ketua LSM Garuda, M. Zaini, SH., selaku kuasa, melaporkan direktur PT Royal Lombok Property ke Direskrimum Polda NTB, atas dugaan tindak pidana penipuan, Kamis (25/07/2025).
Dilaporkannya salah satu perusahaan pengembang ternama di Provinsi NTB ini lantaran persoalan perikatan jual-beli unit Rumah type 40/70 nomor rumah 14, blok 14 perumahan Adhyaksa Residence, Dusun Kelongkong, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
"Kami bersama klien kami selaku korban sudah melaporkan pihak perusahaan atas dugaan penipuan ke Polda NTB,"ungkap Zaini, Jumat (26/07/2025).
Kasus dugaan penipuan berawal pada bulan April 2023 lalu. Di mana antara korban sebagai pembeli bersama Direktur PT. Lombok Royal Property menandatangani surat perjanjian jual beli rumah seharga Rp. Rp. 267. 500.000. Sesuai perjanjian, rumah tersebut akan dibayarkan secara bertahap hingga rumah selesai dibangun dan serah terima.
"Setelah teken perjanjian, korban akhirnya membayar secara bertahap selama satu tahun, dengan komulatifnya mencapai Rp. 117.500.000," bebernya.
Selama itu pula, lanjut Zaini, ternyata pihak perusahaan pengembang tersebut tidak melaksanakan janjinya untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Korban awalnya tak mau su'uzon dan memilih menghubungi perusahaan puluhan kali untuk menanyakan progress perkembangan pembangunan rumahnya.
Sayangnya, jawaban yang ia terima tidak jelas, memuaskan, dan logis. Korban tidak langsung mengambil melainkan bersabar menunggu itikad baik PT. Lombok Royal Property agar memenuhi kewajiban dan janjinya.
Kesabarannya tidak membuahkan hasil, hingga akhir Juni 2024, pihak PT. Lombok Royal Property belum juga memulai proses pembangunan rumahnya. Sehingga korban mengajukan permohonan pembatalan pembelian. Pengajuan itu disambut undangan ke kantor perusahaan dan pada tanggal 8 Agustus 2024, korban dibujuk untuk menandatangani surat pernyataan bersama.
Isinya, PT. Lombok Royal Property memohon perpanjangan waktu dan berjanji akan melakukan penyelesaian pembangunan rumah dalam waktu 3 bulan, terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2024 dan selesai tanggal 1 Oktober 2024 atau paling lambat dalam kurun waktu 6 Bulan.
"Sampai pada saat yang dijanjikan dengan tanggal yang dijanjikan, PT. Lombok Royal Property tidak juga mampu memenuhi kewajiban dan janjinya untuk menyelesaikan pembangunan rumah korban," kesalnya.
"Korban kembali menghubungi perusahaan untuk meminta pengembalian uang yang telah disetorkan. Dan korban kembali tidak mendapatkan penjelasan yang jelas," sambungnya.
Korban kembali termakan rayuan perusaan dan membuat surat pernyataan PT. Lombok Royal Property serta berjanji akan mengembalikan uang milik korban. 1 bulan setelahnya. Sebagai pemegang kuasa dari Ibu Avia Faolina, mengirimkan surat somasi nomor 071/Garuda / e / V / 2025 tertanggal 8 mei 2025 kepada pihak PT. Lombok Royal Property
Pasca somasi itu, perusahaan melalui stafnya, berkomitmen ia akan segera memproses pengembalian uang milik korban dan berjanji akan pro aktif menghubungi dan memberikan perkembangan informasi pencairan uang milik korban, kepada pihak LSM Garuda Indonesia. Mirisnya, janjinya itu diingkari lagi pihak perusahan.
Sehingga pihak korban memutuskan untuk membawa persoalan ke aparat penegak hukum. Dengan adanya laporan yang ia sampaikan, dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Kami berharap pihak kepolisian memproses laporan pengaduan kami ini, menurut hukum yang berlaku," harapnya. (red)
0 Komentar