Jakarta, (postkotantb.com) — Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh DPR dan Pemerintah dilakukan secara terburu-buru. Organisasi masyarakat sipil itu mendesak publik diberi ruang lebih luas untuk mengkaji dampak jangka panjang kebijakan strategis tersebut.

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, mempertanyakan urgensi percepatan pembahasan UU PFII. Menurutnya, aturan yang menyangkut arsitektur keuangan nasional, sistem perpajakan, hingga kedaulatan ekonomi seharusnya dibahas secara mendalam, inklusif, dan transparan.

“Cepat bukan berarti berkualitas, dan cepat bukan berarti demokratis. Publik perlu diberi ruang yang memadai untuk memahami dan mengkritisi dampak jangka panjang dari kebijakan ini,” kata Maulana dalam keterangan tertulis, Jakarta.

IGJ menilai PFII berpotensi membentuk rezim ekonomi dan hukum khusus yang memberi kemudahan bagi aktivitas keuangan internasional. Tujuannya memang menarik investasi global, tetapi di sisi lain bisa menimbulkan sejumlah risiko:

1. Erosi ruang kebijakan ekonomi 
Kebebasan mobilitas modal dapat membatasi kemampuan negara mengendalikan arus keuangan saat terjadi krisis.

2. Potensi penghindaran pajak  
Praktik seperti _tax arbitrage_ dan _profit shifting_ dikhawatirkan menggerus penerimaan negara.

3. Terbentuknya enklave hukum
Munculnya sistem hukum paralel di dalam PFII dinilai berisiko melemahkan kedaulatan hukum nasional.

4. Lemahnya kontrol demokratis
Meningkatnya kewenangan lembaga khusus tanpa pengawasan publik yang memadai.

IGJ menegaskan persoalan utama bukan hanya seberapa besar investasi asing yang masuk, tetapi siapa yang paling diuntungkan dan siapa yang menanggung risiko saat krisis.

“Pengalaman liberalisasi keuangan menunjukkan keuntungan sering dinikmati pihak tertentu, sementara kerugian ditanggung negara dan masyarakat,” ujarnya pada Selasa (21/07/2026).

Karena itu, IGJ meminta keberhasilan PFII tidak diukur hanya dari jumlah arus investasi atau perusahaan asing. Pemerintah harus memastikan ada kontribusi nyata berupa penciptaan lapangan kerja, penguatan industri nasional, peningkatan penerimaan negara, dan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membutuhkan sistem finansial yang melayani pembangunan nasional, bukan sebaliknya. Jangan sampai PFII menjadi surga bagi modal global, tetapi menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi dan kepentingan rakyat,” tegas Maulana.

IGJ juga mendorong agar pembangunan pusat finansial internasional diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan memperkuat ekonomi nasional, bukan semata meningkatkan daya tarik di mata investor global.

Indonesia for Global Justice adalah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu globalisasi, perjanjian perdagangan, dan kebijakan ekonomi internasional yang berdampak pada petani, nelayan, buruh, lingkungan, dan sektor publik. (@ng)

Narahubung:  
Rahmat Maulana Sidik  
Direktur Eksekutif IGJ  
Email: rahmat.maulana@igj.or.id