Breaking News

KKP Serahkan SKP Kepada UD. Baura dan UD. Eka Tirta

Penyerahan SKP Kepada UD. Baura dan UD.Eka tirta, Jumat (18/9).

 Mataram (postkotantb.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), diwakili Kepala Bidang PDSPKP, menyerahkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kepada UD Baura dan UD Eka Tirta. Proses penyerahan dilaksanakan, Jumat (18/9), di Kantor UD. Baura, Jl Raya Kayangan Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur. 


Kepala Bidang PDSPKP Ir. Sri Wijayaningsih, M.Si, mengatakan, SKP merupakan sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices) serta memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operating Procedure). 


"Syarat dan prosedur, diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan,"katanya.


Manfaat SKP, Memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada produk perikanan yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di wilayah NKRI. Sehingga memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan, sesuai dengan standar yang ditetapkan UU 31 tahun 2004 dan UU No 45 tahun 2009 pasal 20, PP 57 tahun 2015 pasal 18 dan Permen KP No 17 tahun 2019.



Lebih lanjut dijelaskan, Kebijakan Pelayanan Kelayakan Pengolahan bagi Setiap Unit Pengolah Ikan (UPI) baik yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha wajib memiliki Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP). Melalui Balai Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BP2MHP), pemerintah akan memberikan pelayanan untuk Surat Rekomendasi Sertifikasi Kelayakan Pengolahan. 


Dasar Peraturan Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: PER.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk, dan Format Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP). Pengurusan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) tidak dipungut biaya


"Kepengurusannya 100 % gratis,"imbuhnya.


Dokumen persyaratan yg akan diinput melalui sistem online, antara lain, NIB, SIUP, Sertifikat pengolahan ikan ( personel ),berikut KTP dan NPWP serta Dokumen Panduan mutu GMP & SSOP.


Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) hanya berlaku selama 2 (dua) tahun,  dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) wajib mengajukan perpanjangan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dan dapat dilakukan proses perpanjangan oleh pelaku usaha melalui sistem online https://skp-pdspkp.kkp.go.id.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close