Breaking News

Lantaran Cemburu, Pria Ini Bakar Berugak Kekasihnya

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa memberikan keterangan pers terkait pembakaran berugak oleh salah seorang warga
Mataram (postkotantb)- IGW 43 tahun terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran membakar berugak (Gazebo, Red) milik kekasihnya. IGW pria asal Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram terbakar cemburu dan naik pitam mendengar kekasihnya akan menikah dengan orang lain.

IGW kalap dan melampiaskan kekecewaannya dengan cara mendatangi rumah kekasih nya dan langsung membakar sebuah berugak yang ada di sana.

Bukannya mendapat simpati pria 43 tahun itu diamankan dan ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram.  Kini IGW telah di amankan dan terpaksa menikmati pengapnya jeruji penjara Polresta Mataram.

‘’Kita amankan pelaku tindak pidana pengerusakan dan pembakaran. Kejadiannya 19 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 wita dini hari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu (05/09/2020).

Kadek Adi menuturkan dari pengakuan IGW dirinya "Galau" memikirkan hubungannya dengan sang kekasih berinisial SK. Selama ini, pelaku memendam sakit hati mendengar perkataan adik kekasihnya yang berinisial NR yang menyatakan ketidaksetujuan hubungan kakaknya dengan pelaku.

"Pelaku kepikiran dengan perkataan adik pacarnya tentang hubungannya yang tidak disetujui," papar Kasat Reskrim.

Puncak kekesalan dan kecemburuan pelakupun tersulut saat mendengar kabar bahwa sang kekasih memiliki pacar yang lain. Tersulut rasa cemburu pelaku mengambil minyak tanah di dapur rumahnya lalu menuju rumah kekasihnya di Karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara dan langsung menyiram minyak tanah serta membakar berugak yang ada di rumah pacarnya.

"Sesampainya disana, pelaku langsung menyiram atap berugak dan tirai anyaman bambu di rumah pacarnya itu. Setelah menyala dia langsung pulang ke rumahnya,’’ tuturnya.

Kebakaran tersebut sontak membuat warga sekitar menjadi heboh dan berusaha memadamkan api dan melaporkan pelaku ke polisi. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. 1 lembar tirai anyaman bambu. 2 buah pecahan batu bata. 1 lembar plastik Fiber warna hijau bekas terbakar.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close