Breaking News

Bela Gubernur NTB, LOGIS Tegaskan Bawaslu Tegakan Aturan

Direktur LOGIS, M.Fihiruddin.

Mataram (postkotantb.com) - Direktur Lombok Glogal Institute (Logis), M. Fihiruddin mengatakan, polemik soal seringnya Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah, mengunjungi sejumlah daerah Kota dan Kabupaten, harus dilihat secara proporsional. 


Tudingan kampanye terselubung terhadap Gubernur NTB, menurutnya hanya merupakan tudingan yang tidak mendasar. Ia mengingatkan, Bawaslu NTB dan jajaran agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan pengawasan Pilkada.


"Hal yang wajar, karena Gubernur adalah kepala daerah dan jabatann beliau jabatan politis, bukan ASN,"cetusnya.


Seharusnya, tegas Fihir, kritik dan diteguran diarahkan ke Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi. Pasalnya, istri Sekda, maju di Pilkada kabupaten Lombok Tengah (Loteng), sebagai Calon Bupati. Persoalan tersebut telah berbenturan dengan aturan. Dimana yang bersangkutan harus mengajukan cuti, sesuai acuan yang tercantum dalan SE KASN tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.


Soal netralitas ASN, Jelas Fihir, diatur juga di dalam Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk Pilkada Serentak 2020 yang terbit, dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB), lima lembaga negara. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel, khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.



"SKB diteken oleh pimpinan lima lembaga Negara, berisikan pedoman bagi instansi pemerintah, baik pusat dan daerah, maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN."jelasnya.


Ruang lingkup SKB ini di antaranya, meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelanggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.


SKB ini merupakan langkah progresif dari upaya membangun sinergitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan netralitas ASN. 


Pedoman ini sekaligus memberikan panduan terhadap mekanisme dan tata kerja kementerian dan lembaga-lembaga terkait dalam hal pengawasan netralitas ASN, mekanisme pelaporan hingga tindaklanjut pelanggaran. 


"Ini yang harus ditegakkan di NTB," tandasnya.


Sebaliknya, dia meminta seluruh pihak agar lebih bersifat bijak, dalam penyikapi dinamika pilkada yang akan diselenggarakan di 7 Kabupaten dan Kota. (rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close