Breaking News

Diduga melakukan Kampanye, Partai Nasdem Akan Laporkan Pendamping PKH ke Bawaslu

Ketua Bidang OKK dan Divisi Hukum DPD Partai Nasdem Kota Mataram Didit Setiawan memberikan keterangan pers terkait oknum PKH yang mendukung salah satu paslon walikota Mataram

Mataram (postkotantb.com)- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Mataram akan melaporkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Mataram yang di duga terlibat aktif mendukung salah satu pasangan calon walilkota Mataram di akun sosial medianya.


Didit Setiawan Ketua OKK dan Bidang Hukum DPD Partai Nasdem Kota Mataram mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti oknum PKH yang melakukan kampanye terselubung di akun sosial medianya.


Dalam postingannya menurut Didit, oknum PKH tersebut menyampaikan visi misi salah satu pasangan calon, selain itu juga memposting sejumlah foto kegiatan salah satu calon walikota.


"Oknum ini memposting visi misi salah satu pasangan calon walikota dan juga memposting foto kegiatan calon walikota tersebut," ujar Didit saat menggelar jumpa pers di kantor DPD Nasdem Kota Mataram, Rabu (14/10).


Namun sayang Didit enggan mengungkap identitas PKH dan pasangan calon walikota yang di posting dalam akun sosial medianya.


DPD Nasdem Kota Mataram kata Didit akan melaporkan oknum PKH tersebut hari ini ke Bawaslu Mataram. Didit meminta Bawaslu untuk menindak lanjuti laporan dan bila terbukti melakukan pelanggaran agar di pecat.


Didit melanjutkan Berdasarkan data yang dihimpun lanjut Didit, ada 64 orang jumlah PKH di Kota Mataram dengan jumlah KPM lebih dari 18 ribu. Oknum-oknum yang diduga terlibat politik praktis tidak boleh mengganggu jalannya program pusat ini. 


Di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan  tegas disebitkan di dalam Pasal 10 poin i menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah.


"Kami akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas, jelas pendamping PKH tidak boleh terlibat kampanye praktis," pungkas Didit. (RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close