Breaking News

Kendala 3 ribu lebih KK Belum "Clear", Selisih Kebutuhan Capai Rp. 117 miliar

Pembahasan: awal Oktober 2020, BPBD KLU rapat bersama Deputi Kedaruratan,Deputi Rehab-rekon Inspektorat Jendral BNPB terkait data anomali,di Jakarta.

Lombok Utara (postkotantb.com)- Kendala pelaksanaan lanjutan, pada progran bantuan stimulan rumah tahan gempa (RTG), di Kabupaten Lombok Utara (KLU), belum terselesaikan. Banyak tahapan yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah kabupaten tersebut.


"Dana RTG lanjutan yang kami ajukan, belum dapat terealisasi. Kami masih harus sosialisasi data anomali," keluh Kepala BPBD KLU, H. Muhadi, SH, diruangannya, Jumat pekan lalu. 


Kata dia, kendala tersebut akibat nama-nama penerima manfaat dari SK 1 hingga SK 21, dengan total penerima bantuan lebih dari 3000 KK tidak tercantum di dalam data hasil review BNPB, meski telah tercantum di dalam penetapan Bupati KLU. Lebih lanjut dipaparkan dia, pada rapat sebelumnya, BNPB minta beberapa dokumen serta surat pernyataan Bupati KLU untuk membenarkan nama-nama yang telah ditetapkan serta  proses pengerjaan rumah KK yang bersangkutan, telah rampung.


"Dokumen itu sudah kami serahkan ke BNPB. tinggal 1 dokumen lagi,"bebernya.


sekitar 2 pekan lalu, pihak BPBD kembali memenuhi undangan pusat. Di dalam rapat tersebut, BNPB meminta tambahan 1 dokumen lagi berupa, surat pernyataan dari masing-masing KK berisikan keterangan bahwa benar yang bersangkutan telah menerima bantuan RTG dan proses pelaksanaannya telah selesai. Surat pernyataan tersebut, harus disertai foto rumah penerima manfaat.


"Sedang kami sosialisasikan dengan seluruh kepala dusun di KLU, agar segera data di permukaan,” katanya.


Kendala demikian, menurut dia, tidak akan muncul apabila BNPB sejak 2018 lalu, tepatnya pasca massa tanggap darurat, melaksanakan review. Menurut rinciannya, jumlah keseluruhan dana yang sudah ditransfer BNPB untuk kategori rusak ringan,sedang dan rusak berat, terhitung sebesar Rp. 2. 192.725, Triliun. Merujuk hasil review, jumlah keseluruhan penerima manfaat tercatat sebanyak 55.710 ribu KK.  


Jika Jumlah KK disandingkan dengan kebutuhan anggaran untuk seluruh RTG yang telah ditransfer, maka Pemerintah KLU sebenarnya membutuhkan dana  Rp. 2. 300 triliun lebih, sehingga pemerintah setempat mengalami kekurangan dana dengan total mencapai Rp. 117 miliar.


Dokumentasi: 6 Juli 2020, Bupati KLU bersama Kepala BPBD membahas keberlanjutan bantuan RTG, bersama Sekretaris Utama BNPB di Jakarta.

"Ini yang kami harapkan, Mudahan-mudahan dengan tambahan data, dananya bisa disegerakan," harapnya.



Masalah serupa dialami hampir semua kabupaten yang terdampak bencana gempa. Di tahun 2018, proses transfer anggaran berlangsung lancar. Namun di tengah proses pelaksanaan, tiba-tiba muncul hasil review BNPB yang bukan pada data usulan. Akan tetapi data penerima manfaat di SK 1 sampai 21 yang sedang berproses dan hasil  review itu diterbitkan tahun 2019, bertepatan dengan momen pilpres.


"Kalau reviewnya terbit saat proses pembangunan berjalan di tahun 2018, tidak akan ada kesalahan seperti ini."cetusnya.


Lanjut dia, Pemerintah pusat seharusnya terlebih dahulu membangun rumah hunian sementara (huntara) sambil melaksanakan pendataan. Dengan demikian, pemerintah KLU dapat mengumpulkan data yang Valid. Padahal pemerintah setempat pada saat itu, memprogramkan kegiatan dengan“kembali ke rumah masing-masing”, berupa pemanfaatan material jenis kayu yang masih dikategorikan layak untuk digunakan. Program tersebut menjadi upaya pemerintah daerah setempat, sembari menunggu proses pendataannya rampung dan diserahkan ke BNPB.


"Padahal di dalam juklak-juknisnya, jelas dikatakan bahwa calon penerima bantuan RTG ditentukan oleh Bupati,"tandasnya.


Akuntabel


Selaku Kepala BPBD KLU, H. Muhadi, SH, prihatin atas dugaan adanya pelaksanaan RTG. Dijelaskan, setiap penerima manfaat yang telah memperoleh buku rekening, tentunya mendapatkan pendampingan dari fasilitator. Keberadaan para fasilitator untuk memperlancar proses pembangunan unit rumah serta memastikan,kondisi rumah yang dikerjakan, sesuai perencanaan.


"Kami lebih kedepankan akuntanbilitas. Kalau belum ada dana, siapa yang akan dampingi?"cetus dia.


Diakui dia, selama terkendala hasil review Pusat, pihaknya kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 900/02/BPBD-KLU/2020, tertanggal 6 Januari 2020 tentang pelarangan bantuan stimulan rumah korban gempa KLU. SE tersebut sebagai upaya guna mencegah adanya aplikator yang melaksanakan RTG terhadap warga yang belum memperoleh rekening.


Ditegaskannya, apabila ada warga yang rumahnya baru mulai dibangun, itu tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. "Belum ada aplikator yang datang keruangan. Kalau ada, pasti kami larang,”pungkasnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close