Breaking News

Klaim Program Pemulihan Ekonomi UKM Minim Sosialisasi

Para calon penerima BPUM berdesa-desakan

Dompu (postkotantb.com)- Kementrian Koperasi dan UKM RI, akhirnya merealisasikan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Program tersebut dihajatkan sebagai solusi pemulihan ekonomi secara nasional, dimana, kondisi perekonimian merosot akibat Pandemi Covid 19.

Tepatnya Senin (19/10), bantuan tersebut diterima masyarakat melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu. Sayang, ternyata, realisasi program bermanfaat itu, menuai banyak kritikan dan keluhan.

Kepala Desa Wawonduru, Abdul Fatah, mengatakan, pemerintah kecamatan, tidak pernah melakukan sosialisasi tentang adanya perolehan bantuan tahap ke II sebesar Rp. 2.400.000 per orang, sebanyak 35 orang.

Senada disampaikan Kepala Desa Matua, Syam Firdaus. Diakuinya, sejauh ini, pihaknya belum menerima informasi, baik secara lisan maupun surat pemberitahuan atas adanya bantuan tersebut. 

"Malah saya mendapat informasi itu dari warga saya yang mendapatkan bantuan,"ungkapnya.

Sementara, Kepala Lingkungan Monta Baru, M. Nur, Sp, Mengaku disodorkan oleh Kabid Pemberdayaan UKM. Namun, spesifikasi rinciannya, tidak dijelaskan.


Dikonfirmasi diruangannya, Kabid Pemberdayaan UKM, Hj. Sri S.Si, menjelaskan, dinas tersebut telah menyampaikan informasi dan meminta agar setiap lurah dan kepala desa, memasukan usulan usaha mikro di masing-masing wilayah, selambat-lambatnya, 18 Agustus 2020.

"Itu sesuai surat yang sudah di sampaikan oleh dinas ke Camat,"jelasnya.

Usulan tersebut, memilki persyaratan. Pertama, Pelaku usaha belum akses kredit Perbankan. Kedua, mempunyai usaha mandiri atau produktif dan terakhir, Saldo tabungan kurang dari Rp. 2.000.000.

adapun pihak yang tidak bisa menerima bantuan BPUM, telah dijelaskan pada Peraturan Kementerian Koperasi, UKM Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2020. Berbunyi, Aparatul sipil Negara, Anggota TNI,  Anggota Kepolisian, Kepegawaian BUMN dan Kepegawaian BUMD, tidak boleh mendapatkan bantuan.

Terkait permintaan pihak kementerian terhadap calon penerima tambahan, bahwa daftar calon diajukan tanpa ditentu jumlah kuota. Data tersebut bisa diusulkan pemerintah desa dan bisa di ajukan langsung oleh calon penerima BPUM. Bantuan tersebut telah disalurkan ke desa maupun kelurahan, sembari mengecek dan memproses setiap usulan lainnya, meski dilaksanakan secara bertahap.

"Sampai sekarang, kami menunggu datanya,"tutup Kabid.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close