Breaking News

Soal Kasus Tambak Udang, Direktur Lensa H. Hafsan Hirwan Angkat Bicara

Direktur Lensa Lotim H. Hafsan Hirwan angkat bicara terkait kasus tambak udang yang menyeret Bupati dan sejumlah pejabat penting di Lotim
Lombok Timur (postkotantb.com) - Terkait dilaporkannya Bupati Lombok Timur, Sekda dan Kepala Dinas B, oleh Aliansi Rakyat Merdeka (ARM), itu adalah sebagai bentuk sosial kontrol dari mereka. Dan setiap materi laporan harus dilengkapi dengan data dan fakta yang jelas.

Sebab kalau tidak, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada tuntutan balik dari pihak yang dilaporkan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lembaga Transparansi Rakyat ( Lens@) Lombok Timur, H. Hafsan Hirwan, SH. M. Kn, kepada wartawan di Selong, kamis, 1 Oktober 2020.

Materi laporan soal adanya "surat sakti" yang diberikan kepada pengusaha tambak, menurutnya, tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan tupoksi setiap kepala daerah, terhadap setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di daerahnya.

" Surat Rekomendasi itu hanya menyetujui untuk dilakukan investasi pembangunan tambak. Itu bukan izin. Jadi harus dibedakan Surat Rekomendasi dan Surat Izin, " katanya, sembari menjelaskan kalau Surat Rekomendasi itu tidak memenuhi kaidah hukum dan bertentangan, tentu akan dibatalkan oleh pemerintah.

" Jadi Surat Rekomendasi itu bukan Izin, tetapi adalah menjadi persoalan prinsip ketika akan meminta Surat Izin lainnya yang terkait dengan Investasi Tambak Udang ini," paparnya.

Kalau soal tata ruang yang semula diperuntukkan untuk pariwisata sesuai Perda, terang H. Hafsan, bisa saja dilakukan revisi, karena itu adalah produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif.

" Perda adalah produk hukum manusia, jangan dianggap sebagai Firman Alloh SWT," tegasnya.

Perubahan terhadap Perda itu, perlu segera dilakukan. Karena kalau mengharap investasi pariwisata, sampai saat ini tidak ada.

" Daripada menjadi lahan tidur, lebih baik dimanfaatkan. Karena untung saja ada pengusaha yang mau berinvestasi di tengah siatuasi pandemi covid-19, dan tentunya harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku, " jelasnya.

H. Hafsan Hirwan yang juga aktivis hukum menambahkan, kalau soal adanya korupsi dalam persoalan ini, sangat didukung. Tetapi harus membutuhkan bukti dan fakta yang jelas.

" Jangan hanya katanya-katanya saja. Jangankan dalam persoalan tambak, di setiap kegiatan aktifitas ekonomi, sosial dan pemerintahan, kalau korupsi harus diproses secara hukum. Dan itu butuh pembuktian, sehingga siapapun yang melakukan atau ada upaya untuk melakukan korupsi, harus ditindak, " katanya,

"Dan itu tidak bisa ditolerir," sambungnya, seraya mengungkapkan, kalau lembaganya, sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data-data dan bukti yang valid, terkait program yang diluncurkan oleh pemerintah dan merugikan rakyat.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close