Breaking News

Kejati NTB Tela'ah Proyek Bypass BIL-Mandalika

Meski laporan sifatnya tembusan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, siap menelaah dugaan penyelewengan Proses Lelang Proyek Pembangunan Jalan Bypass BIL-Mandalika. (foto: Antara)

Mataram (postkotantb.com)-Intelijen Kejati NTB mulai telaah tentang laporan atas dugaan penyelewengan di dalam proses lelang proyek pembangunan jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL), menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.


"Sekarang berkas laporannya sudah di intel dan lagi ditelaah. Jadi analisa dulu apa laporannya," kata Juru Bicara Kejaksan Tinggi NTB, Dedi Irawan, di Mataram, Selasa (17/11).


Sementara itu, pengacara sekaligus ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat, Ade Muchlis, mengatakan, dalam laporan disebutkan bahwa ada indikasi penyimpangan prosedur lelang dan persaingan usaha yang tidak sehat. Proyek kontrak tahun jamak yang dibagi dalam tiga paket pengadaan ini, jelas dia, memiliki syarat lelang yang sama.


Hampir seluruh syarat yang dicantumkan para perusahaan untuk ikut dalam proses lelang ketiga paket tersebut juga sama.Namun terjadi kejanggalan. Perusahaan yang sebelumnya telah gugur pada paket pertama, ternyata menang di paket kedua.


"Begitu juga nama perusahaan yang dinyatakan gugur pada paket kedua, kenapa bisa menang di paket pertama. Ada proses yang tidak transparan kemudian disitu ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat, tapi menang lelang"ketusnya.


Patut diduga, lanjut Ade, ada praktek gratifikasi atau bentuk pemufakatan jahat dalam proses lelang tersebut. Sebaliknya,sasaran pelaporan dugaan tersebut, diantaranya Kelompok Kerja (Pokja) dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB.


"Dasar kami sebagai masyarakat melaporkan itu sesuai pasal 41 UU Tipikor,"tegasnya.



Selain laporan ke Kejaksaan Tinggi NTB, pihaknya juga bersurat ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR. Sedangkan laporan di Kejati NTB, bersifat tembusan. Proyek kontrak tahun jamak ini salah satu sarana yang disiapkan pemerintah untuk menunjang perhelatan MotoGP di KEK Mandalika pada 2021 mendatang. Karena itu, pemerintah menargetkan agar proyek strategis nasional tersebut dapat tuntas sebelum gelaran internasional itu berlangsung.


Proyek yang berada dibawah kendali Kementerian PUPR ini direncanakan terbentang sepanjang 17,363 kilometer dengan lebar 50 meter. Pengerjaannya, dibagi dalam tiga paket pengadaan dengan pagu anggaran yang nilainya mencapai Rp892 miliar.


Dari laman resmi lpse.pu.go.id, pengerjaan paket pertama dimenangkan PT Nindya Karya Wilayah 7 dengan nilai kontrak Rp181.646.907.200 dari pagu anggaran Rp238.569.600.000.


Perusahaan akan mengerjakan sepanjang 3,4 kilometer jalan dengan masa pelaksanaan 365 hari kalender. Penandatanganan kontraknya terlaksana pada 5 Oktober 2020.


Kemudian untuk pengerjaan paket kedua dimenangkan PT Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp321.731.972.000 dari pagu anggaran senilai Rp394.815.218.000.


PT Adhi Karya akan mengerjakan paket kedua ini dengan masa pelaksanaan 365 hari kalender untuk 9,7 kilometer jalan. Kontrak kerjanya ditandatangani pada 20 Oktober lalu.


Sedangkan untuk paket ketiga, proyek dengan pagu anggaran Rp180.555.657.000 ini masih dalam masa sanggah. Namun dari hasil evaluasi, muncul PT Yasa Patria Perkasa sebagai nomor urut pertama dengan harga penawaran yang telah terkoreksi menjadi Rp138.590.663.200.(rin/ANT)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close