Breaking News

Keluarga Korban Pelecehan Anak minta Kejelasan Polres Lobar

Kisa (samaran, red), anak perempuan usia 11 ini harus kehilangan keceriannya akibat perilaku Bejat JM (44)

Lombok Barat (postkotantb.com)- Tindak lanjut kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku berinisial JM (44) terhadap korban Kisa (Samaran,red), anak perempuan usia 11 tahun asal Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, kabupaten Lombok Barat (Lobar), menuai tanya. Terutama dari pihak orang tua korban,Turmuzi.


Menurutnya, pengakuan Korban dan pelaku dapat menjadi bukti agar kasus tersebut ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Namun dari informasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Lobar, pihak kepolisian masih membutuhkan satu alat bukti berupa hasil tes psikologis.


"Unit PPA bilang meski sudah ada pengakuan dari pelaku tapi tidak berpengaruh terhadap putusan hakim di pengadilan,"ungkap Turmuzi dikediamannya, Kamis pekan lalu.


Senada disampaikan Ibu Kandung korban, Sariah. Kata dia, jangka waktu tes psikologis yang memakan waktu satu minggu akan berdampak pada kondisi psikis sang anak. Pasalnya, semenjak kejadian tersebut, Kisa belakangan tidak mau ke sekolah. Di rumah pun, kisa lebih banyak diam dan murung akibat trauma.


Dia pun mempertanyakan atas keberadaan terlapor di Polres Lobar. Sebab, wanita itu sempat melihat JM berkeliaran di lingkungan Polres Lobar tanpa pengawalan aparat. Padahal, lanjut dia pelaporan pihak korban tengah ditindaklanjuti.


"Kenapa JM bisa berkeliaran tanpa dijaga. Bagaimana nanti kalau JM melarikan diri? Kami berharap Unit PPA dapat menyelesaikan kasus anak saya secepatnya,"harapnya.


Dikonfirmasi Jumat pekan lalu, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, SH.,S.I.K, membenarkan adanya tes psikologis. Kata dia, tes tersebut dibutuhkan untuk penambahan bukti sekaligus memperbaiki kondisi psikis korban pelecehan. Soal tes tersebut, tidak dapat ditentukan jangka waktunya.


AKP. Dhafid Shiddiq SH.,S.I.K., bersama penyidik Unit PPA 


"Tes ini untuk memastikan bahwa korban tidak sedang dalam tekanan apapun. Kami tidak dapat membatasi atau mempercepat waktu tes psikis. Sama seperti Visum. Dokter punya SOP sendiri. Kami tak dapat menginterfensi,"tukasnya.


Selain itu, jelas dia, JM tidak dalam status diamankan. Tapi mengamankan diri. Surat permohonan mengamankan diri ditandatangani pelaku hari Selasa pekan lalu. Sebaliknya, pihak kepolisian belum bisa melakukan penahanan, karena belum cukup bukti yang menjadi dasar hukum untuk penangkapan JM.


"Kami tidak berhak menekan JM. Kalau pun dia keluar dari lingkungan polres, kami tidak bisa mengekang. Karena dia bukan tersangka. Akan tetapi di luar sana kami tidak jamin keselamatannya," jelasnya.


Sebelumnya, lanjut Dhafid, JM telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pengakuan itu sama pernyataan korban. Perbuatan pelecehan itu terjadi selama tiga hari. Yakni dari Tanggal 19 sampai 20 Oktober 2020. 


Tempat kejadian perkara, masih di wilayah hukum Lobar. Yakni di jalan Raya Bengkel dan Kediri. Perlakuan buruk itu tidak hanya dilakukan  sekali dua. Namun JM melakukannya berkali-kali ketika kondisi TKP sepi.


Berkaitan dengan kasus tersebut, Dhafid Mengimbau ke setiap orang tua yang memiliki kesibukan agar lebih berhati-hati mempercayakan anak atau mencari orang untuk membantu si rumah. Dianjurkan dia agar orang tua, memilih tenaga dari lembaga dan yayasan yang jelas status hukumnya, demi mencegah adanya tindakan pelecehan anak di bawah umur atau penculikan.


"Soalnya di daerah lain atau di wilayah kota, sering terjadi. Awalnya jadi pembantu, ujung-ujungnya anaknya di culik dan si pembantu ini minta tebusan,"tutupnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close