Breaking News

Komplotan Perampok Diringkus, Dua Buron

Salah satu dari ketiga pelaku perampokan yang diringkus Polsek Dompu.

Dompu (postkotantb.com)-Jajaran Polsek Dompu Kota, berhasil menangkap tiga terduga pelaku komplotan perampokan spesialis rumah. Sedangkan dua pelaku lainnya, masih diburu.


Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya inisial PR alias Galang (24), asal Kota Baru, FA alias Fandi, (24) asal Dorotoi dan ARG (27), asal Desa Sorisakolo. Ketiganya ditangkap pada lokasi yang berbeda. Sementara pelaku yang masih diburu adalah Roy (22) dan Agus alias Paul (22).


Kelimanya diincar polisi, karena beraksi di seputaran kelurahan Bali I dan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Dari aksinya tersebut, para pelaku berhasil menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai hingga mencapai Rp 20 juta. 


Pelaku ARG ditangkap ketika sedang duduk di pangkalan ojek. Kemudian diinterogasi dan mengaku beraksi bersama dua temannya. Yakni PR dan FA. Petugas kemudian menangkap teman-temannya itu di Taman Kota dan di Dorotoi, Kamis (19/11) malam. 


Usai menangkap tiga pelaku tersebut, Timsus Polsek Dompu kemudian mencari keberadaan AGS dan R. Sayangnya, keduanya berhasil kabur setelah ketiga rekannya itu diketahui telah tertangkap lebih dulu. Sampai saat ini, kedua pelaku masih jadi buronan Timsus Polsek Dompu.



Sebelumnya, mereka diketahui beraksi di salah satu rumah yang berada di kelurahan Bali I 8pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu. Dengan masuk menyelinap, para pelaku berhasil menggasak satu unit Laptop, Printer dan alat Scanner.


Aksi Pelaku terekam kamera CCTV di toko penjualan barang-barang elektronik yang kemudian dijadikan bukti polisi untuk melakukan penangkapan.


Selang satu bulan kemudian, pelaku Ardi Rangga Nata kembali melakukan perampokan bersama dua orang rekannya. Yakni AGS alias Paul (22) dan R (22) di salah satu rumah yang berada di Lingkungan Kota Baru pada Rabu, 18 November 2020 dini hari. 


Di lokasi ini, para pelaku menggasak uang tunai Rp 8 juta yang ditemukan dibawa tempat tidur korban dan 2 unit handphone. Mereka masuk kedalam rumah korbannya dengan cara menaiki pagar tembok dan masuk ketika korban tengah melakukan sholat subuh. 


Pelaku FA masuk kedalam rumah dan mengambil uang Rp 8 juta yang disimpan di bawah lantai tempat tidur, 2 unit handphone diatas tempat tidur korban. Selanjutnya Fandi menyerahkan hasil curian tersebut  kepada Agus Paul kemudian AGS  memberikan kembali uang Rp 800 ribu sebagai imbalan.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close