Breaking News

Masuk di Tahap P-21, Hasil Autopsi Ungkap Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Rolan Cristofel S.T.K.

Dompu (postkotantb.com)- Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K di ruang kerjanya mengatakan, kepolisian telah menerima surat dari Kejaksaan tentang berkas perkara Pembunuhan di Dorebara dengan terduga pelaku SL (44)  dan AS (53). Sesuai Laporan Polisi LP/295/VII/2020/Res., Dompu Tanggal 15 Juli 2020, seluruh berkas tersebut Dinyatakan lengkap (P-21). 


"Sudah kami tindaklanjuti dengan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada senin 16 November 2020,"katanya.


Berkas Perkara tersebut, menyangkut peristiwa pembunuhan terhadap  H. M. Yakub (65). Peristiwa ini  terjadi pada Rabu 15 juli 2020, sekitar pukul 15.30 wita, di so Kalonco, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. 


Peristiwa tragis itu dilatarbelakangi masalah sepele. Dua terduga itu, merasa tidak adil soal pembagian air irigasi di lahan pertanian yang digarapnya. Persoalan itu pun memantik amarah keduanya untuk menghabisi nyawa korban.


"SL mencekik leher korban, sedangkan AR memegang dan memeluk serta menggigit tubuh korban,"imbuhnya.



Setelahnya, keduanya berupaya menciptakan alibi dengan membopong mayat korban dan menempatkan di sebuah pondok milik petani di areal persawahan. Sehingga terkesan, korban sedang tertidur dan bukan karena dibunuh. Selanjutnya kedua terduga meninggalkan mayat korban.


Kepolisian terus mendalami kasus tersebut, karena dijumpai kejanggalan dan dicurigai ada penyebab lain tentang kematian korban. Untuk kepentingan penyidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga korban hingga disepakati penggalian kembali kubur korban, demi kepentingan autopsi.


Hasil autopsi terungkap fakta, kematian H.M Yaqub, diakibatkan tindakan kekerasan. Dari hasil penyidikan yang terus dikembangkan terungkap, kematian korban dibunuh oleh ke dua terduga.


Sebaliknya, dihadapan polisi, ke dua terduga akhinya mengaku memang telah membunuh korban. Kini keduanya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 338 yunto 351 (3) yunto 55 KUH Pidana dengan ancaman Lima belas tahun penjara.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close