Breaking News

Rabu Pekan ini, JM Resmi Berstatus Tersangka

JM (44) akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV PPA

Lombok Barat (postkotantb.com)-Usai menerima hasil tes psikis dari Balai Anak Paramitha Mataram, Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar), terduga pelaku berinisial JM (44) resmi diperiksa sebagai tersangka.


“Selasa kemarin kami telah memanggil korban beserta saksi dan Siangnya kami telah memanggil JM. Rabu pekan ini, JM akan kami periksa sebagai tersangka,”ungkap Briptu Febriansyah selaku Penyidik pembantu Unit IV PPA, Selasa (10/11).


Diakui dia, hasil tes psikis disimpulkan bahwa Korban mengalami gejala Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau Gangguan Stress Pascatrauma. Jika dilihat sekilas, korban memang tidak mengalami apa-apa. Namun dikhawatirkan ada efek lanjutan. Hal tersebut dapat menghambat kematangan dan kemandirian korban.


“Hasil tes psikis ini kami ambil hari Senin kemarin,”imbuhnya.


Terpisah, Kanit IV PPA, IPDA Fania Eka Yuli Lestari, memaparkan, kasus tersebut membutuhkan waktu. Namun pihaknya telah maksimal berupaya agar kasus itu segera naik ke tahap penyidikan.


“Hasil tes psikis mendukung kasus ini untuk diproses lebih lanjut,”paparnya.


Di sisi lain, jelas dia, keberadaan JM di luar lingkungan Polres Lobar berdasarkan adanya penjamin dari pemerintah desa setempat. Namun secara prosedur, pihak kepolisian tidak dapat menekan atau memaksa agar JM tidak keluar dari lingkungan Polres, karena yang bersangkutan belum berstatus tersangka.


“Adanya jaminan itu atas permintaan kami. Kekhawatiran kami, jangan sampai JM kabur, jadi kami meminta penjamin dari pemerintah desa,”tandasnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close