![]() |
Pengurus NW menerima SK dari Kemenkumham beberapa waktu lalu |
Mataram (postkotantb.com)- Setelah mengantongi Putusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, dualisme kepengurusan organisasi keumatan terbesar di NTB, yakni Nahdlathul Wathan (NW) selesai.
Pernyataan tersebut di sampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani saat menggelar Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional dengan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia via Zoom, Rabu (16/12).
SK Kemenkumham nomor AHU 0001269.AH.0108 tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor: no 278 pk/pdt/2020., tertanggal 15 Mei 2020.
Dalam pengantarnya, RTGB terlebih dulu membacakan wasiat Pendiri NW almagfurulah Maulanasyaikh, sebagai penyemangat bagi pengurus NW se Indonesia.
Selanjutnya ia menyampaikan terkait dengan kondisi NW sekarang ini. Atsani menekankan, bahwa persoalan dualisme kepengurusan NW telah berakhir. Hal ini sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia dan telah dikeluarkan SK kepengurusn PBNW oleh Kemenkumham.
“Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram,” tandasnya.
Rektor IAIH NW Lotim ini, juga menuturkan awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga terjadi proses hukum berkepanjangan. Menurutnya, NW tidak pecah, tapi karena adanya oknum yang mendirikan NW dengan Akta No. 117, tanggal 11 Juli 2014, itulah mulainya. Dan mendapat pengesahan badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-00297.60.10.2014, tanggal 11 Juli 2014.
Padahal Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid kata Atsani sudah mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960, TBN RI No. 90, tanggal 08 November 1960, yang telah terdapat perubahan dan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000482.AH.01.08.TAHUN 2016, tanggal 15 September 2016, namun kemudian dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-4.AH.01.12.2019, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08.Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, sebagai bentuk pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 229/G/2016/PTUN.JKT. jo. 185/B/2017/PT.TUN.JKT. jo. 158 K/TUN/2018 jo. 15 PK/TUN/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Itulah awalnya terjadi sengketa NW yang didirikan oleh Ninikda Maulanasyaikh dengan Perkumpulan NW yang dibuat pada 2014 itu, sehingga masuk pengadilan yang cukup panjang , tapi akhirnya NW Bapak Maulanasyaikh menang setelah PK mereka ditolak Mahkamah Agung, dan dikuatkan dengan SK Kemenkumham terbaru,”urainya.
Dalam Rapat Konsolidasi tersebut, juga dilakukan dialog dan diskusi terkait perkembangan dan perjuangan NW di daerah masing-masing.
“Harapan saya, bagaimana organisasi NW ini terus berjalan kendati dalam kondisi pandemi Covid-19. Saat saya terpilih Ketua PBNW, saya berjanji untuk membawa NW berlari menuju kejayaan seperti yang dicita-citakan Ninikda Maulanasyaikh,” kata TGB Atsani.
Atsani berharap kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia, agar segera melakukan konsolidasi dan penguatan pengurus dalam menjalankan program kerja yang sempat tertunda.
“Termasuk soal ijin pondok pesantren maupun madrasah NW,” katanya.
Silaturahmi dan rapat koordinasi nasional PBNW berlangsung lancar dan penuh keakraban. Masing-masing pengurus daerah memantapkan tekat berkontribusi membangun bangsa lewat semangat dan perjuangan NW di bidang dakwah, pendidikan, dan ekonomi. (*)
0 Komentar