![]() |
BURONAN KASUS KORUPSI: Buronan Kasus Korupsi Sumur Bor di dusun Tejong Desa Ketangga Kecamatan Swela, Lombok Timur (Lotim), berinisial M atau E, tengah digeret tim Kejari Selong. |
Lombok Timur ( postkotantb.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari Selong) akhirnya menangkap tersangka korupsi proyek sumur bor di dusun Tejong Desa Ketangga Kecamatan Swela, Lombok Timur (Lotim). Tersangka itu berinisial M atau E di rumah orang tuanya di Selong.
Tersangka terlihat di glandang naik di mobil Tahanan Kejari Selong sekitar pukul 12.00 wita mengenakan rompi warna merah muda, di bawa ke rumah tahanan Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, MH., mengetahui ada informasi bahwa tersangka ada di wilayah Lotim. Menindaklanjuti informasi itu, timnya bekerja cepat dan melakukan tindakan paksa. karena tersangka M tidak kooperatif dan selalu mangkir saat diundang untuk diperiksa.
"Tersangka dua kali mangkir saat diundang untuk dimintai keterangan, sehingga untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini, dan takut melarikan diri, kami melakukan penangkapan paksa," katanya.
didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Datun Kejari Lotim, Senin (01/06/2025).
Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan di rumah orang tua tersangka, jaksa penyidik mencoba untuk memeriksa M dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi, M tidak mau memberikan keterangan, sampai didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Kami sempat coba untuk memeriksa bersangkutan dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi dia tidak bersedia, kami pun menghormati hak konstitusionalnya, sehingga kami urung melakukannya," paparnya.
Dari itu, pihak Kejari melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka, guna mempermudah proses hukum yang berjalan, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri.
"Dari itu kami melakukan penahanan terhadap tersangka salama 20 hari kedepan, untuk mempermudah jaksa penyidik dalam melakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Dia menjelaskan, peran tersangka M pada kasus korupsi proyek sumur bor senilai Rp1,05 M yang disebut total lost (tidak bisa dimanfaatkan, red) itu adalah sebagai pelaksana proyek.
"Jadi M ini adalah pelaksana, dia membeli proyek dari CV Samas selaku pemenang tender, yang direkturnya sudah ditahan sebelumnya inisial YC," bebernya.
"Tersangka lain itu PPK inisial DS dan konsultan pengawas inisial ATS. Jadi empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini sudah kami tahan, dan proses hukumnya kami jamin transparan," imbuhnya.
Proyek sumur bor yang anggarannya bersumber dari APBN yang masuk di DIPA Kemendes dan Pembangunan DTT tahun 2022 itu, ulas Hendro, dibangun tidak sesuai dengan titik kordinat lokasi yang telah ditentukan.
"Lokasi pembangunan proyek ini sebenernya di Lombok Tengah, tapi dipaksakan dibangun di Suela Lombok Timur," ulasnya.
Selain itu, sesuai dengan pengukuran geo listrik oleh ahli, sumur bor itu mestinya harus memiliki kedalaman minimal 120 meter.
"Tapi saat pengerjaan, kedalaman sumur bor ini tidak sampai 80 meter, sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, karena memang tidak ada airnya. Sehingga bisa dipastikan, proyek ini total lost," tandasnya.
Ditanya soal apakah ada upaya melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, Hendro mengatakan, pada saat upaya paksa melakukan penangkapan tersangka M alias E tidak melakukan perlawanan, sehingga tidak ada halangan dalam melakukan penangkapan.
Pewarta: Moeltasri.
0 Komentar