Breaking News

Dirreskrimsus: Waspadai Penipuan Bermodus Jual Beli Online

Foto ilustrasi medsos (berita online tipus)

Mataram (postkotantb.com)-Meningkatnya aktivitas masyarakat melalui media social banyak membuka peluang praktik kejahatan melalui dunia maya. Salah satunya kejahatan bermodus jual-beli secara online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra menyebut kejahatan cyber merupakan persoalan yang cukup rumit. Pasalnya, selain tidak bertatapan langsung dengan lawan bicara, kejahatan medsos kerap berevolusi sesuai perkembangan zaman.

"Dunia maya ini kan bayang-bayang. Seperti jual beli online. Pelaku kejahatan lihai memberikan transkrip produk yang ditawarkan, padahal modus. Setelah uang ditransfer pembeli, penipunya hilang dan pembelinya rugi," tuturnya, Kamis (14/1).

Eka menyebut, dalam bulan ini kepolisian menerima laporan sebanyak tiga laporan per hari dan para pelapor merupakan korban dari modus jual beli kendaraan. Hal demikian menjadi barometer bahwa kejahatan cyber, marak terjadi. Karenanya, Eka mengimbau masyarakat agar hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan medsos.

Jika ada penawaran produk lanjut dia, masyarakat harus teliti. Cari kebenaran nama dan alamat penjual serta jangan mentransfer uang, sebelum barang yang di pesan sampai.

Kemudian, pembeli harus mengecek harga produk. Kata dia, apabila selisihnya jauh lebih murah namun dengan kualitas yang sama dengan produk pada umumnya, hal itu patut dicurigai.

"Coba dihitung. Kalau harga produk 10 juta, terus salah satu pembeli mentransfer bayaranya 2 juta jangan dulu ditransfer. Kali sepuluh konsumen berapa  jumlah keuntungan yang diraup," imbuhnya.
 
Terpisah, Kasubdit V Cyber, Diresskrimsus Polda NTB, AKP Priyo Suhartono mengaku pihak kepolisian tidak dapat melakukan pencegahan secara massif terkait hal ini.

"Medsos ini sifatnya pribadi dengan pribadi. Sulit bagi kami membatasi aktivitas ini, karena aktivitasnya menggunakan jaringan internet," ungkapnya.

Sementara ini, lanjut dia, Tim Cyber Crime mengupayakan pencegahan dengan imbauan dan sosialisasi melalui Facebook, Instagram serta aplikasi yang mendukung kegiatan ini. Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB intens dilakukan untuk membahas kejahatan di jejaring sosial.

"Sebab Kominfotik yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penekanan terhadap kejahatan cyber. Dinas ini juga merupakan saksi ahli jika ada kasus kejahatan Cyber," tutupnya. (RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close