Breaking News

Hendak Jual Pupuk Keluar, Pengecer Pupuk Diamankan Polisi

PUPUK: inilah pupuk yang akan diperjual belikan Hj. NA keluar wilayah
PUPUK: inilah pupuk yang akan diperjual belikan Hj. NA keluar wilayah

 Lombok Tengah (postkotantb.com) - Empat ton pupuk bersubsidi yang diduga akan dijual ke luar kelompok tani di Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng), berhasil diamankan Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Loteng di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Loteng, Kamis (14/1).

Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan pupuk bersubsidi tersebut diamankan, karena oknum pengecer diduga menjual pupuk ke kelompok tani ke wilayah lain.

"Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton," kata Agus.

Polisi mengamankan dua jenis pupuk. Yaitu, pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Dalam kasus ini, pihak Polres Loteng baru menetapkan satu oknum pengecer Hj. NA (50) warga Desa Janapria, sebagai tersangka penjual pupuk bersubsidi.

"Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pick up DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pick up DR 8225 VH," jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag  No. 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close