Breaking News

Mo-Novi Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

SIDANG: Proses Persidangan Bawaslu

Mataram (postkotantb.com)- Bawaslu NTB menyatakan pasangan Mo-Novi tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Sumbawa Desember lalu. Bawaslu menyebut tidak ada politik uang yang dilakukan oleh pasangan Mo-Novi. Hal ini merupakan hasil keputusan sidang dugaan pelanggaran dalam pilkada Sumbawa yang diputus Bawaslu Senin (11/1) sore.

Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid S.Ag dalam jumpa pers usai persidangan, mengatakan, bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan praktek uang kepada pemilih secara terstruktur, sistematis dan masif. 

PUTUSAN: pembacaan keputusan sidang
Khuwalid menerangkan pertimbangan hukum di Bawaslu misalnya dalil terhadap Gubernur NTB melakukan politik anggaran dengan cara penganggaran bansos pada APBD NTB.  Majelis menilai hal tersebut tidak terbukti dengan pertimbangan, bahwa dalam penyusunan anggaran di bahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Anggota DPRD NTB memiliki hak dalam menyusun bansos melalui pokir. Kesimpulannya gubernur tidak memengaruhi penyusuan anggaran dan mengarahkan bansos hanya di satu tempat terutama di Kabupaten Sumbawa seperti dalil pelapor," ujar Khuwalid.

Ketua Bawaslu NTB, M. Khuailid S. Ag

Begitu juga dengan keterlibatan aparatur sipil negara yang diduga dikerahkan oleh pjs bupati juga tidak terbukti. 

Bagi pelapor yang tidak menerima keputusan Bawaslu NTB bisa melayangkan gugatan keberatan ke Bawaslu RI tiga sejak putusan di bacakan. (RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close