![]() |
SIDANG: Proses Persidangan Bawaslu |
Mataram (postkotantb.com)- Bawaslu NTB menyatakan pasangan Mo-Novi tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Sumbawa Desember lalu. Bawaslu menyebut tidak ada politik uang yang dilakukan oleh pasangan Mo-Novi. Hal ini merupakan hasil keputusan sidang dugaan pelanggaran dalam pilkada Sumbawa yang diputus Bawaslu Senin (11/1) sore.
Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid S.Ag dalam
jumpa pers usai persidangan, mengatakan, bahwa terlapor tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan praktek uang kepada pemilih
secara terstruktur, sistematis dan masif.
![]() |
PUTUSAN: pembacaan keputusan sidang |
"Anggota DPRD NTB memiliki hak dalam menyusun bansos melalui pokir. Kesimpulannya gubernur tidak memengaruhi penyusuan anggaran dan mengarahkan bansos hanya di satu tempat terutama di Kabupaten Sumbawa seperti dalil pelapor," ujar Khuwalid.
![]() |
Ketua Bawaslu NTB, M. Khuailid S. Ag |
Bagi pelapor yang tidak menerima keputusan Bawaslu NTB bisa melayangkan gugatan keberatan ke Bawaslu RI tiga sejak putusan di bacakan. (RZ)
0 Komentar