Breaking News

Land Clearing Persil 263 Menuai Perlawanan

Land Clearing Persil 263 Menuai Perlawanan
DIPROTES: Ahli waris pemilik lahan memprotes proses land clearing yang dilakukan ITDC di kawasan Mandalika, Minggu (10/1).

 Lombok Tengah (postkotantb.com)- Proses land clearing tahap tiga di titik persil 263 pembangunan sirkuit MotoGP di Mandalika menuai perlawanan dari Sibawaih cs.
Pasalnya, lokasi land clering yang mestinya dilakukan di persil 269, malah dilakukan di persil 263.

"Semestinya, land clearing itu dilakukan di persil 269 miliknya Yusuf Umar, namun land clering dilakukan di 263 dan inilah yang membuat kleinnya atas nama Sibawaih cs, melakukan perlawanan," kata kuasa hukum Sibawaih Dwi Sudarsono, Ahad (10/01).

Dikatakan, sudah ada putusan pengadilan di tiga objek yang disengketakan. Seharusnya yang dieksekusi di persil 269 atas nama Yusuf Umar, yang luasnya 43 are,

Sementara itu ketua lembaga study bantuan hukum NTB Khaeruddin mengatakan, atas kesalahan tersebut, langkah yang akan diambil adalah, melaporkannya ke ombudsman dan Mahkamah Agung.

Sebab sebelumnya Persil 263 sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM tidak masuk dalam lokasi land clearing, namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan.

"Persoalan ini akan saya laporkan ke ombudsman dan mahkamah agung, sebab ITDC tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM," tegasnya.

Sementara itu Sibawaih mengatakan pihaknya adalah warga negara yang taat hukum, dan jika itu bukan haknya, sejengkal pun tidak akan pernah ia keberatan. Namun di persil 263, itu murni tanah peninggalan ayahnya.

"Bapak Presiden yang terhormat, saya ini warga negara yang taat hukum, jika itu bukan miliknya haram saya menuntut," katanya.

Untuk diketahui, tanah peninggalan almarhum ayahnya (Semin), meninggalkan tanah seluas 3,5 hektare, dan yang masuk dalam persil 263 seluas 1,13 hektare, dan sampai saat ini belum dibayar.

"Saya sebagai warga negara yang lemah, hanya menuntut haknya, yang dirampas," ungkapnya.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengaku pihaknya bersama anggota dan TNI, hanya bertugas mengamankan, jalannya percepatan land clearing.

"Kebetulan Polres Loteng yang ditugaskan mengamankan jalannya land clearing dan saya disini datang memantau jalanya pengamanan tersebut," katanya.

Sementara itu koordinator Taktik teknis pembebasan lahan KEK Mandalika Kombes Pol Awan Hariono mengatakan, lahan yang disebut oleh Sibawaih sebenarnya sudah di jual oleh almarhum bapaknya, atas nama Amaq Semin.

Amaq Semin dikabarkan menjual tanah tersebut tahun 1996 ke Wiresentane, dan Wiresentane menjualnya ke ITDC.

"Tanah yang dikelaim oleh Sibawaih itu, sebenarnya sudah dijual ke almarhum Wiresentane, dan Wiresentane ini yang menjualnya ke itdc. Jadi tak ada hak Sibawaih mengklaim tanah tersebut," katanya.

Selanjutnya, masih adanya warga yang bertahan, pihaknya tetap akan melakukan pendekatan secara humanis dan pemerintah sendiri sudah mempersiapkan tempat mereka untuk tinggal.

Sementara Vice President Corporate Legal & GCG ITDC, Yudhistira Setiawan mengaku, kendati Sibawaih akan menempuh jalur hukum, pembangunan tetap dilakukan.

"Menuntut itu haknya mereka, tapi yang jelas itdc punya bukti yang kuat, atau punya alas hukum dan sertifikat tanah, sehingga itu menjadi dasar mempertahankan hak milik," terangnya. (ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close