Breaking News

Usai Dibayar, Pemilik Lahan Enclave Kosongkan Lahan

SUKARELA: Masyarakat yang sudah menerima pembayaran melalui putusan pengadilan secara Sukarela membongkar bangunannya sendiri.


Lombok Tengah (postkotantb.com)-Setelah menerima pembayaran melalui pengadilan, empat kepala keluarga yang bertempat tinggal di Dusun Ujung Desa Kuta, Kecamatan Pujut, mulai mengosongkan lahan dengan membongkar sendiri bangunan rumahnya.

Komplek bangunan itu milik keluarga Demung dan Samah selaku pemilik lahan yang berada di tikungan 13, sirkuit Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika.

“Alhamdulillah warga menerima hasil apraisal dan ketetapan dari pengadilan. Warga yang membongkar sendiri rumahnya secara mandiri,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu pagi (11/1).

Pantauan lapangan, sejumlah warga bergotong royong ikut membantu melakukan pembongkaran rumah dan mengambil bahan bangunan yang masih bisa dimanfaatkan. Pohon-pohon yang ada di sekitar pekarangan juga ditebang untuk dimanfaatkan sebagai kayu bakar dan keperluan lainnya.

Satu per satu peralatan rumah tangga dikeluarkan dari dalam rumah sejak Selasa (12/1), kemudian dinaikkan ke kendaraan yang juga disiapkan oleh ITDC. Meskipun pihak ITDC sudah menyediakan rumah penampungan sementara, namun warga lebih memilih untuk tinggal sementara di rumah sanak keluarga, sembari membangun rumah pengganti.

“Tidak ada pasukan yang kami kerahkan di lokasi. Hanya pengamanan rutin saja di sekitar kawasan, sifatnya hanya standby,” jelas kapolres.

Atas sikap kooporatif warga ini, Vice President Corporate Legal and GCG ITDC, Yudhistira Setiawan mengapresiasi sikap warga telah secara sukarela telah menerima keputusan pengadilan.

Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi warga yang belum mau menerima pembayaran yang sudah dititipkan pengadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menerima pembayaran, dan melakukan pembongkaran sendiri bangunannya,” ungkap Yudhistira.

Sudah ada delapan warga yang menerima pembayaran konsinyasi melalui pengadilan dengan nilai sekitar Rp 15,2 miliar lebih. Masih ada tujuh warga pemilik lahan enclave yang sudah dititipkan pembayaran di PN Praya belum bersedia menerima pembayaran.

ITDC bersama tim bentukan Forkopimda NTB terus melakukan upaya persuasi kepada warga agar bersedia menerima pembayaran lahan yang sudah ditetapkan konsinyasi di PN Praya.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan warga dan memberikan pemahaman atas proses pembebasan lahan yang dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso menerangkan, proses pembangunan JKK Mandalika terus dilakukan sesuai target yang sudah ditetapkan. Lahan enclave dan klaim yang satu per satu sudah diselesaikan persoalannya, hanya tiga persen dari keseluruhan lahan yang dibutuhkan dalam proyek JKK Mandalika.

“Saat ini progres keseluruhan JKK mandalika sudah mencapai 50 persen,” tandasnya. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close