Mataram (postkotantb.com) - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., mengatakan, viralnya kasus penahanan terhadap empat ibu rumah tangga (IRT) atas dugaan pengerusakan pabrik atau gudang tembakau yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita), menjadi atensi Polda NTB.
Karena pihaknya, tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar yang menggelinding, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Diakui dia, Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaian.
Namun tidak ada titik temu dan kesepakatan. Penyidik lalu melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
![]() |
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si |
“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.
Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,”tandasnya.(SFM)
0 Komentar