Lombok Tengah (postkotantb.com) - Dengan berbagai macam pertimbangan, dalam sidang pertama terdakwa kasus dugaan pelemparan Gudang Tembakau UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang Lombok Tengah (Loteng), yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) warga Dusun Eyat Nyiur, Desa setempat, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri, SH, bersama dua anggota Majelis, Pipit Christa Anggraini, SH, dan Maulida Ariyanti, SH, pada Senin, (22/02).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Asri, SH mengatakan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, akhirnya Pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa bersyarat.
![]() |
Sidang 4 IRT di PN Praya, dengan agenda dugaan perusakan pabrik tembakau |
"Sesuai hasil pertimbangan majlis hakim, permohonan terdakwa kita penuhi, tapi bersyarat," katanya.
Adapun syarat tersebut diantaranya, terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan harus hadir dalam persidangan selanjutnya.
"Tiga persyaratan ini siap dikabulkan terdakwa, sehingga terdakwa kita keluarkan dari tahanan," ungkapnya.
Selanjutnya, sidang lanjutan akan kembali dilakukan pada hari Kamis 25 Februari mendatang dengan agenda esepsi terdakwa.
Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Praya Putu Agus Wiranata mengungkapkan, setiap putusan yang diambil pengadilan, tentunya mengedepankan keadilan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga apapun keputusan nantinya itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita bekerja dibawah aturan, makanya mengambil keputusan tetap mengedepankan keadilan," katanya.
Diakuinya, kasus IRT dan dua orang bayi telah mendatangkan simpati dari semua elemen, baik dari LSM, organisasi dan pemerintah dan bahkan Pemda Loteng dan provinsi, telah menjamin empat terdakwa untuk dibebaskan.
Terpisah JPU Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hiday Putra mengatakan pada dasarnya pimpinan Kejaksaan memerintahkan untuk sesegera mungkin dilakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Pihaknya juga akan sesegera mungkin menyelesaikan administrasi terkait penangguhan penahanan tersebut.
"Akibat perbuatan terdakwa disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Adapun barang bukti berupa batu, kayu dan seng spandek. Untuk lebih detailnya besok kami sampaikan," tutupnya.
Sebelumnya dalam pers rilis Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memberikan penjelasan terkait kasus tersebut menjelaskan bahwa hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berlangsung tahap dua atas Tersangka An. Hultiah dkk yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Dapat kami sampaikan bahwa pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021 selanjutnya berdasarkan KUHAP bahwa Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak,' jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan dalam pers rilis yang diterbitkan, Minggu (20/2).
Dedi melanjutkan kemudian pada tanggal 3 Februari 2021 tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.
Selanjutnya pada Tanggal 16 Februari 2021 tepatnya Jam 10.00 Wita kata Penkum, Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan Tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para Terdakwa dalam keadaan sehat serta para Tersangka setelah di lakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun ke empat tersangka tetap menolak.
Dedi menegaskan bahwa pada saat tersangka dihadapkan oleh penyidik para tersangka tersebut tidak ada di damping oleh pihak keluarga maupun Penasehat Hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Bahwa Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para Tersangka merupakan Pasal yang bisa dilakukan Penahanan, maka para Tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP, namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pihak Kejari Loteng juga telah memberikan hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua. Sehingga Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.
Dedi melanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para Terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya dengan merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, dan agar memperoleh status tahanan Hakim sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa.
Masih dalam keterangan rilis tersebut pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 dikeluarkan Penetapan Hakim PN. PRaya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021. Dari Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menetapkan Penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 (tiga puluh hari ) sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2021 dan jaksa penuntut umum langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahan hakim tersebut.
Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar Jam 08.00 Wita para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses Rapidtest dan hasil Rapidtest para Terdakwa negatif Covid-19 dan diterima oleh Rutan Praya.
Perkara para Terdakwa akan disidangkan pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.
Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya, pihak Kejaksaan menyatakan tidak benar melainkan keluarga para Terdakwa dengan sengaja membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan.
"Bahwa persoalan kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan diatas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada Tahap selanjutnya yaitu Tahap Persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak," tutup Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB. (AP)
0 Komentar