Breaking News

Soal Kasus Empat IRT, Komisi V minta Pertimbangan Objektif

 Mataram (postkotantb.com) - Kasus dugaan pelemparan Gudang Tembakau UD. Mawar Putra yang menimpa empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kopang, Lombok Tengah (Loteng) menjadi atensi DPRD NTB. Pasalnya, penahanan keempat IRT ini berdampak buruk terhadap dua balitanya.

Wakil Ketua Komisi V,  Lalu Wirajaya
Wakil Ketua Komisi V,  Lalu Wirajaya

"Sangat miris ketika keempat IRT ditahan akan berdampak terhadap psikologis anak dan keluarga. Seharusnya persoalan ini dapat dipertimbangkan secara objektif. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Kalau seperti itu masyarakat, berarti ada yang salah di gudang tembakaunya," ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Wirajaya, Senin (23/2).

Sebelumnya, secara pribadi, pria ini telah turun ke lokasi kejadian. Informasi yang diperoleh, pemilik gudang tembakau beralasan ingin memberikan efek jera.

"Tapi kan tidak harus seperti itu caranya. Berarti perusahaan ini ada tidak beres. Entah itu masalah izin operasi, HO, izin lingkungan, tata ruang dan lain sebagainya,"

Wakil Ketua Komisi Fraksi Partai Gerindra ini menyebut, pelemparan yang dilakukan oleh IRT memiliki dasar yang tentunya meresahkan masyarakat. Baik soal izin lingkungan, HO dan izin operasional usaha. Karenanya, Dewan mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera melakukan review terhadap keberadaan gudang tembakau tersebut.

"Kami juga telah mendapatkan mandat partai untuk memimpin pemberian bantuan berupa mainan anak-anak, sembako, uang tunai dan bantuan lainnya untuk meringankan beban keluarga IRT. Untuk bagian hukum kami serahkan kepada yang menangani itu. Negara kita kan negara hukum," tutupnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close