Breaking News

Polda NTB Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang Satu Buron

 Mataram (postkotantb.com) - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan dua orang tersangka kasus perdagangan orang di NTB.

Peristiwa itu menimpa seorang korban berinisial NHL umur 29 tahun beralamat di salah satu desa di Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polda NTB Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang Satu Buron

"Kasus ini sebenarnya berawal dari tahun 2018 lalu, sejak korban dikirim penyelenggara keluar negeri," jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Aratanto S.I.K, M.Si pada konferensi pers di Mako Polda NTB, Selasa (23/02).

Dijelaskan, Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di negara Abu Dhabi dengan iming-iming gaji sebesar empat juta rupiah, namun penyelenggara mengirimnya ke negara Turkey.

Korban juga dijanjikan uang saku RP. 2,5 juta rupiah namun yang di berikan hanya RP 1,5 juta rupiah sebagai bekal di perjalanan.

Selama di Turki korban sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya, karena tidak tahan NHL melarikan diri dari rumah majikannya.

NHL yang melarikan diri sengaja datang ke kantor kepolisian setempat untuk membuat laporan kehilangan paspor di kepolisian setempat, selanjutnya NHL melaporkan dirinya ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan.

Selanjutnya pihak KBRI menghubungi pihak Kedutaan untuk ditindak lanjuti, singkatnya NHL dipulangkan ke negara asalnya (Indonesia/red).

Setelah ditelusuri tim Ditreskrimum Polda NTB, ternyata peristiwa pengiriman korban ke luar negeri tidak menggunakan visa pekerja melainkan menggunakan visa pelancong.

"Ini yang memberatkan pelaku, selain itu ada unsur penipuan di dalamnya, karena menjanjikan korban untuk berangkat ke Abu Dhabi namun faktanya korban dikirim ke Turki," tambahnya.

Selain itu proses pengiriman korban ke luar negeri tidak melalui prosedur resmi, dalam artian ilegal.

Berdasarkan laporan korban polisi langsung menuju rumah pelaku dan meringkusnya. Pelaku yang berinisial AB asal Anjani, Kecamatan Suralaga Lombok Timur ini mengakui perbuatannya.

Setelah diintrogasi AB menyebutkan sebuah nama yang menjadi salah satu rekan kerjanya, KMR yang sekarang menjadi DPO, selain itu dia juga menyebut nama seseorang yang berinisial HSR yang beralamat di Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

KMR sendiri bertindak sebagai penampung TKW di Jakarta yang hendak di kirim ke luar negeri.

Polda NTB menjalin kerjasama  dengan pihak kepolisian di Jakarta untuk mencari tau keberadaan KMR , tak lama kemudian KMR berhasil di rungkus dan dibawa ke Mako Polda NTB untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Atas kejadian itu Dirreskrimum Polda NTB Hari Brata meminta masyarakat agar selalu berhati hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

"Masyarakat harus peka, jangan mudah tertipu, cek dan analisa dulu terhadap tawaran tersebut sebelum menerima tawaran calo yang tidak bertanggungjawab," pungkasnya.

Ditambahkan Hari, yang membuat para calo dan pelaku bisnis perdagangan manusia ini adalah nilai untuk satu orang TKW RP. 120 juta dan meraka sebagai calo mendapatkan komisi sebesar 8 juta rupih.

Ditanyai terkait asal dana tersebut Hari menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pihak luar negeri berdasarkan kerjasama dengan pihak di Indonesia.

Maraknya kasus TKW di NTB, Hari menjelaskan bahwa NTB menjadi salah satu target bisnis perdagangan manusia tersebut, sebab masyarakat NTB mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran dari calo dan jarang berfikir panjang.

"Kebanyakan masyarakat yang menjadi korban sering berfikir yang penting sampai di luar negeri namun mereka tidak peduli dengan prosesnya, ini yang perlu di rubah di NTB, agar masyarakat NTB tidak tertipu lagi," pungkasnya. (SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close