![]() |
Anggota Komisi III, DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi |
OJK dan BPK NTB Dituntut Profesional Usut Penyelewengan Dana Rp. 10 miliar
Mataram (postkotantb.com)- Dugaan penyelewengan dana Rp. 10 miliar di lingkup PT Bank NTB Syariah, kini tengah menjadi sorotan DPRD NTB. Pasalnya, nominal uang yang diselewengkan supervisor atau penyelia pelayanan non tunai Bank NTB Syariah, inisial PS, bernilai fantastis.
Karenanya, dewan meminta agar pihak direksi bank tersebut segera bertanggungungjawab. "Praktik bersih-bersih yang kini dilakukan managemen PT. Bank NTB Syariah harusnya sudah lama dilakukan," singgung anggota Komisi III, DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi, dikonfirmasi, Senin (29/3).
Kata dia, proses konversi dari Bank Umum ke Bank NTB Syariah, telah dilakukan sejak tahun 2012. Tentu, jeda waktu sembilan tahun seharusnya, dimaksimalkan oleh jajaran direksi untuk mengetahui, praktik tidak baik di lingkup bank tersebut.
"Kalau sekarang baru diketahui, lantas kemana saja pengawasan internal dan sarana IT yang dipunyai oleh Bank NTB selama ini. Apalagi, praktik penyimpangan itu diketahui justru saat oknum karyawan berinisial PS dimutasi ke bidang lainnya,” cetusnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Jumlahnya yang sangat besar. Jika dipergunakan untuk membantu pertumbuhan UMKM, jelas akan bermanfaat sebagai modal usahadi tengah pandemi Covid 19. Terlebih saat ini, sektor ekonomi menurun drastis akibat dampak pandemu Covid 19. Selain di kantor pusat juga masalah di sejumlah kantor cabang diantaranya, di KSB juga di Kabupaten Dompu, NTB.
Dia menegaskan, pengawasan internal masih menjadi persoalan serius di tubuh bank NTB Syariah. pihaknya mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga BPKP Perwakilan NTB, persoalan ini menjadi perhatian yang utama.
"Sebaiknya OJK juga wajib melakukan pengawasan khusus pada managemen PT. Bank NTB Syariah. Mengingat jeda waktu dalam proses konversi itu sangat lama. Jujur, ini publik bertanya-bertanya apa yang dilakukan jajaran direksi yang baru dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pada jajaran internalnya," tegasnya.
"Kita harapkan OJK sebagai otoritas tertinggi dalam pengawasan perbankan harus bisa profesional dalam membuka kedok di dalam tubuh Bank NTB, sehingga ada perbaikan kedepannya,” sambungnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan persoalan itu ke Ketua Komisi III DPRD setempat untuk disikapi dan memanggil jajaran direksi PT. Bank NTB Syariah. “Pastinya, kita perlu dengar klarifikasi dari jajaran direksi PT. Bank NTB Syariah. Sehingga, motif DPRD NTB yang telah menyuntik dana dari yang bersumber dari APBD NTB sebagai penyertaan modal daerah bisa tepat sasaran dan memiliki pertanggung jawaban yang tepat,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo menemukan adanya kejanggalan aliran dana transfer oleh seorang oknum supervisor atau penyelia pelayanan nontunai Bank NTB Syariah berinisial PS.
Bahkan, dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp10 miliar, dengan modus mentransfer ke tiga rekening berbeda miliknya.
Kukuh menjelaskan, oknum supervisor berinisial PS mentransfer sejumlah dana ke tiga rekening miliknya dengan nama berbeda sejak 2012. Dana Bank NTB Syariah yang ditransfer mencapai total Rp10 miliar.
Temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum itu berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah.
Temuan penyelewengan dana tersebut berkat progres Kukuh Rahardjo dalam memberantas budaya kecurangan atau fraud di internal Bank NTB Syariah sejak pertama kali bertugas pada 2018.
“Temuan ini merupakan salah satu hasil dari perbaikan bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah sejak dikonversi pada 2018. Apa yang kami lakukan dengan melakukan rotasi bagi pejabat yang masa jabatannya lebih dari dua tahun,” ujarnya di Mataram, Sabtu (26/3) lalu.
Trik yang dilakukan Kukuh dalam mencegah korupsi dengan melakukan rotasi terhadap pejabat Bank NTB Syariah yang masa tugas di atas dua tahun. Upaya rotasi untuk pejabat yang lama bertugas untuk mencegah korupsi.
“Ini adalah salah satu kebijakan manajemen, selain untuk melakukan pemuktahiran pada tugas dan tanggung jawab, ini upaya untuk mencegah fraud. Alhamdulillah temuan ini diketahui oleh manajemen setelah adanya rotasi,” katanya.
Saat penyelia pelayanan non tunai berinisil PS diganti, pejabat pengganti menemukan kejanggalan dalam transaksi yang selama ini dilakukan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen, dan selanjutnya didalami.
“Pejabat pengganti pada saat itu menjalankan tugas ditemukan adanya kejanggalan dan dilaporkan oleh manajemen. Kemudian manajemen secara cepat melakukan perintah kepada divisi terkait untuk mendalami. Alhasil, memang terdapat adanya kejanggalan dari transaksi,” katanya.
Dari kasus tersebut tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena memang dana yang diambil PS dan ditransfer ke tiga rekening fiktif miliknya adalah dana Bank NTB Syariah sendiri, di luar dana nasabah.
“Namun kami pastikan tidak ada kerugian di pihak nasabah, karena sebenarnya pencatatan ini di bank yang memang transaksinya disalahgunakan oleh pelaku.
Bank NTB Syariah menemukan kejanggalan tersebut pada Desember 2020. Kemudian setelah didalami dan ditemukan transfer dana mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2021. Bahkan, oknum berinisial PS diduga menyelewengkan dana sejak 2012 silam.
“Langkah pertama kita melapor kejadian pada OJK yang mengawasi perbankan. Kita memiliki komitmen yang tegas tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan, sehingga tidak ada konspirasi maupun niat buruk,” ujarnya.
Saat ini Bank NTB Syari’ah tengah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus tersebut ke kepolisian. Kukuh berharap jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum, maka akan dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum kami menyampaikan laporan kepada kepolisian. Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu,” tandasnya.(RIN/DetikNTB)
0 Komentar