Breaking News

Kasta NTB Geruduk Kejati

Presiden Kasta NTB Lalu Wink Harits, saat berorasi di halaman kantor Kejati NTB

Mataram (Poskotantb.com)- Puluhan anggota Kasta NTB geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (16/03). Kedatangan puluhan anggota LSM tersebut, guna menanyakan kejelasan progres penanganan beberapa perkara dugaan kasus korupsi di beberapa kabupaten yang sudah dilaporkan sebelumnya.

Eko Rahardian, anggota Kasta NTB dalam aksinya menyatakan, keraguan atas kinerja Kejati NTB dalam menangani kasus korupsi  yang sudah masuk melalui laporan masyarakat ditindaklanjuti secara tidak serius, sebab sampai hari ini, dari sekian kasus yang sudah dilaporkan, tak ada satupun pihak pihak yang dilaporkan di proses.

Salah satunya kasus dugaan korupsi dana covid 19 di Lombok Timur. Ini membuktikan bahwa masyarakat tidak bisa berharap banyak kasus kasus korupsi di NTB ini dapat dituntaskan oleh kejaksaan tinggi NTB, karena sangat lamban bahkan terkesan ada upaya menutupi kasus kasus yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat, seperti laporan yang sudah dilayangkan pihak KASTA NTB.

"Untuk kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Lombok Timur, semua berkas dan alat bukti sudah kita serahkan, tapi kenapa tidak di proses," tanyanya.

Sementara itu presiden KASTA NTB Lalu Wink Haris mengingatkan kepada kepala kejati NTB, atas apa yang sudah disampaikan melalui media bahwa semua kepala Kejari se NTB, supaya mundur dari jabatannya jika tidak mampu mengungkap atau menyelesaikan perkara korupsi yang terjadi di masing masing daerah. 

Atas pernyataan tersebut, pihaknya meminta agar beberapa kasus yang sudah dilaporkan ke Kejati di proses.

"Saya mohon pernyataan bapak di media sebelumnya, harus dimulai dari Kejati. Sebab Kejari puluhan kali jika Kejati saja tak becus proses kasus, apalagi Kejari Yanga ada di level bawah," tegasnya. 

Dari itulah, kasta NTB datang untuk menanyakan beberapa kasus yang sudah dilaporkan, apakah sudah di proses atau di endapkan di bawah meja.

Sementara itu Dedi Irawan SH mewakili pihak Kejati NTB, dalam keterangannya di depan seluruh peserta aksi massa Dedi menyatakan bahwa pada prinsipnya semua laporan kasta sedang dan sudah direspon oleh pihak Kejati, untuk kasus dugaan korupsi dana covid 19 di Lotim, pihaknya sudah melimpahkan perkara ini ke Kejari Selong untuk ditindaklanjuti

Dan saat ini masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket), sedangkan untuk kasus dugaan korupsi dana BPPD di UTD RSUD Praya berdasarkan perintah dari Dirdik Kejaksaan Agung, maka perkara ini akan menjadi atensi penuh.

Selanjutnya untuk kasus dugaan korupsi pada beberapa proyek di dinas pariwisata Lombok Barat, berdasarkan MOU dengan pihak kepolisian karena perkara tersebut lebih dahulu dipegang oleh Polda NTB maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak Polda NTB.

Atas jawaban tersebut, ketua KASTA NTB DPD Lombok Timur daur Tasalsul SH MH langsung menimpali Kejati, ia menyatakan kekecewaannya karena menurut keterangan dari pihak Kejati NTB sebelumnya kalau laporan dugaan kasus korupsi dana covid 19 di kejaksaan tinggi sudah mendapatkan disposisi untuk ditindaklanjuti oleh bagian pidsus bukan justru sebaliknya dilimpahkan kembali ke Kejari Selong. 

"Kami tidak percaya kinerja Kejari Selong dalam penanganan perkara korupsi itu sebabnya kami ke Kejati supaya mendapatkan atensi yang lebih serius," tegasnya. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close