![]() |
Polda NTB berhasil menangkap seorang DPO Narkoba dengan kasus 3,3 kilogram di Banyuwangi |
Mataram (postkotantb.com) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap seorang DPO Narkoba dengan kasus 3,3 kilogram di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/3)
Team opsnal Dit Res Narkoba Polda NTB dibantu team opsnal Dit Res Narkoba Polda Jawa Timur dan Team Opsnal Resnarkoba Polres Banyuwangi Kota menangkap EMZ, 37 tahun, asal Kota Mataram di Griya Dadakan Indah, Dusun Kapan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim.
"EMZ merupakan terduga pelaku yang ditetapkan menjadi DPO oleh Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB pada 23 Agustus 2020 lalu dengan kasus 3,3 Kg Sabu," jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di kantornya, Jumat (19/3).
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan, dua HP merek Samsung, dua HP merek OPPO, dua buah Dompet, 3 ATM BRI, 2 ATM BCA dan SIM.
Selain barang bukti elektronik dan buku tabungan Polisi juga mengamankan barang lainnya seperti 2 buah sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil penjualan sabu dan satu lembar kwitansi senilai Rp.565 juta dan 10 lembar bukti transfer yang diduga bukti transaksi narkoba.
"Pelaku ini selalu berpindah pindah tempat tinggal itu sebabnya kami baru bisa menangkapnya sekarang, dia kadang tinggal di Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Sumatra," jelas Helmi.
Sementara untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan EMZ, dikatakan Helmi akan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Nanti rencana penanganan kasus TPPUnya, kita akan join investigasi dengan pihak BNN," pungkasnya. (SFM)
0 Komentar