Breaking News

BNNP NTB Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ganja

NARKOTIKA: BNNP NTB melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja
Mataram (postkotantb.com)- Badan Penanggulangan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi NTB, memusnahkan Narkotika jenis ganja dan sabu. Narkotika tersebut, merupakan barang bukti, hasil tangkapan BNNP NTB.

Antara lain, empat bungkus kecil plastik klip bening dan dua kotak, masing-masing plastik klip bening, berisikan berisikan batang, daun dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 4.116,69 gram.

Kemudian sebelas bungkus plastik bening, masing-masing berisikan kristal bening, diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 904,95 gram.

"Sebagian disisihkan untuk uji lab,"ujar Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH, M. Si, Kamis (8/4).

Diakui, ribuan narkotika ini, diperoleh dari Kasus yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2020, di Kantor Jasa Ekspedisi Jl. Datuk Dibanta, Kel. Jatiwangi, Kec. Asakota, Kota Bima, NTB. Tersangka atas nama Andi Satriawansyah Alias Andi Alias Wan Bin Ramang.

Selanjutnya, Kasus Narkotika  yang terjadi tanggal 30 Januari 2021 di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Jalan Bypass BIL Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Tersangka atas nama M. Rizal Setiawan Alias Rizal Bin M. Zaini dan Suparlan Alias Lan Bin Maeni (Alm).

Kasus Narkotika yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2021 di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Jalan Bypass BIL Tanak Awu, Pujut, Lombok Tengah, NTB dengan tersangka sepasang suami istri Purnama dan Mawarni Manao.

Kasus Narkotika Selanjutnya Pada tanggal 8 Maret 2021 sekitar bertempat di kantor jasa ekspedisi Jalan Jendral Sudirman Nomor 19 Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Tersangka atas nama Andika Iswan Permana.

"Kasus Narkotika terakhir pada hari tanggal 9 Maret 2021, bertempat di Mataram Mall, Jalan Cilinaya, Kota Mataram, NTB dengan tersangka M. Al Aziz dan Rizkia Fitriandata Ansori," bebernya.

Dijelaskan, Jenis dan jumlah barang bukti yang disisihkan untuk dilakukan uji lab di Badan POM RI Mataram dan disisihkan untuk bukti persidangan, antara lain, tersangka Andi Satriawansyah sebanyak empat bungkus plastik bening.

Masing-masing berisikan batang, daun dan biji kering narkotika golongan 1 jenis Ganja yang terbungkus dengan plastik klip bening, disisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto 30,22 gram. Seberat 5,82 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.

Tersangka M. Rizal Setiawan dan tersangka Suparlan sebanyak empat bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom. Masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu.

Barang bukti ini disisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto keseluruhan 3,56 gram dan disisihkan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto keseluruhan 1,87 gram.

Tersangka Purnama sebanyak dua bungkus plastik bening. Masing-masing berisikan kristal bening, diduga Narkotika jenis Shabu disisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto 1,22  gram dan disisihkan untuk persidangan dengan berat netto 0,48 gram.

Tersangka Mawarni Manao sebanya tiga bungkus plastik bening. Masing-masing berisikan kristal bening, diduga Narkotika jenis Shabu disisihkan untuk uji laboratorium dengan berat netto 2,05 gram dan disisihkan untuk persidangan dengan berat netto 1,03 gram.

Tersangka Andika Iswan Purwana Sebanyak dua kotak berisikan batang daun dan biji kering, diduga Narkotika Golongan 1 jenis Ganja. Barang tersebut disisihkan untuk uji Laboratorium dengan berat netto 5,59 gram.

Terakhir, tersangka M. Al Azis dan Rizkia Fitriandata Ansori sebanyak dua bungkus plastik bening berisikan kristal bening, diduga Narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu disisihkan untuk uji Laboratorium dengan berat netto 2,79 gram dan disisihkan untuk persidangan dengan berat netto 1,95 gram.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close