![]() |
Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri, menyampaikan LKPJ Tahun anggaran 2020 |
Penyampaian LKPJ tahun 2020 dilaksanakan guna memenuhi kewajiban yang diamanatkan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Di mana LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam Rapat paripurna yang terselenggara di ruang sidang DPRD Loteng, Senin (5/4) ini, selain Bupati Loteng, hadir pula Sekda Loteng, Drs. H. L. Idham Khalid dan Plt. Sekwan, Suhadi Kana, SH.
Dalam sambutannya, Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri menyampaikan, Tahun Anggaran 2020, disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Loteng tahun 2016–2021, serta operasional tahunan yaitu, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Loteng Nomor 4 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, berserta perubahannya, ke depan, akan berdampak baik terhadap perubahan pembangunan yang signifikan di kabupaten tersebut.
"Insha Allah, tentunya ini sangat kita harapkan ke depan akan semakin mendekatkan kita terhadapa visi, terwujudnya masyarakat Loteng yang beriman, sejahtera dan bermutu," ujarnya.
Soal kinerja pemda terkait APBD 2020, tidak dapat dipisahkan dari kondisi pandemi Covid 19. Diakui dia, saat ini pemda telah melaksanakan penyesuaian dan percepatan dengan mengutamakan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refokusing, red).
Perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD 2020, dalam rangka antisipasi sekaligus penanganan dampak penularan pandemi. Kata dia, hal tersebut berimbas pada penyesuaian kembali program yang telah direncanakan tahun 2020.
Mengenai laju pertumbuhan ekonomi 2019, lanjut dia, mencapai 4,07 persen. Namun mengalami pertumbuhan negatif (kontraksi,red) yang cukup besar akibat dampak pandemi. Sehingga minus 6,68 persen. Indeks Gini (Gini Ratio,red), menunjukan tingkat ketimpangan distribusi pendapatan penduduk tahun 2019 mencapai 0,336 persen. Tahun 2020, mengalami penurunan menjadi 0,312 persen, karena terjadi pemerataan yang lebih baik dibanding 2019.
Laju pertumbuhan PDRB sektor industri pengelolaan 2019, mencapai 3,6 persen dan tahun 2020 minus 3,05 persen. Sedangkan indikator laju pertumbuhan PDRB sektor akomodasi makan minum 2019 mencapai 1,78 persen dan pada tahun 2020 minus 20,43 persen.
Kemudian rata-rata nilai tukar petani tahun 2019 mencapai 107,13 dan pada tahun 2020 meningkat 109,22 persen. Indikator skor pola pangan harapan tahun 2019 mencapai 90,7, tahun 2020 naik 93,8.
"Dengan begitu berarti, terjadi peningkatan produktifitas dan daya saing sektor agraris juga ketahanan pangan," imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut dia, menyikapi pandemi Covid 19, pemda telah melaksanakan pencegahan penularan virus itu. Kendati demikian, upaya pencegahan tersebut tidak akan maksimal tanpa dukungan dari semua pihak. Terutama kesadaran masyarakat. "Terutama sekali yang sangat kita butuhkan adalah kesadaran dari masyarakat," harapnya.(RED/AP)
0 Komentar