Breaking News

Gubernur NTB Pastikan Tidak Batasi Mudik Antara Lombok-Sumbawa

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah

Mataram (postkotantb.com)- Gubernur NTB H Zulkieflimansyah memastikan tidak akan melakukan pembatasan untuk mudik antar Pulau Lombok dan Sumbawa. ”Diatur malah banyak masalah nanti. Biarkan mengalir saja,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (16/4).

Ketentuan larangan mudik sebenarnya sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid. Regulasi ini menyebutkan peniadaan mudik untuk masyarakat, lintas kota/kabupaten maupun provinsi. Dengan menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara.

Peniadaan mudik berlaku selama 11 hari, yakni 6-17 Mei. Namun, dikecualikan untuk pelayanan distribusi logistik; bekerja atau perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia; ibu hamil; dan kepentingan persalinan.

Zul menilai, persoalan mudik merupakan hal biasa. Sehingga untuk wilayah NTB, tidak perlu ada pengaturan yang rumit. Tidak perlu juga ada persyaratan khusus. Apalagi untuk sekadar mudik dengan waktu tempuh yang singkat. ”Orang kita ini tidak bisa dilarang-larang. Kalau pulang kampung artinya sudah rindu sekali,” ujarnya.

Meski ada larangan mudik, aturan ini tidak berlaku bagi 37 kabupaten/kota di Indonesia. Yang diatur dalam Per Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Kemenhub menghimpunnya dalam 8 wilayah aglomerasi.

Aglomerasi pertama meliputi Medan, Binjai , Deliserdang dan Karo. Kedua, Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Ketiga Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Keempat, Jogja Raya, seperti Kota Jogjakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Kelima, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Keenam ada Solo Raya, lingkupnya Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karangayar, dan Sragen.

Ketujuh ada Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Aglomerasi terakhir ada di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Karakteristik wilayah di NTB, sebenarnya tak jauh beda dengan 8 aglomerasi yang ditetapkan Kemenhub. Misalnya antara Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Ada juga antara Kota Bima dengan Kabupaten Bima maupun Kabupaten Dompu.

Jarak tempuh antar kota/kabupaten masing-masing di kedua pulau, Lombok dan Sumbawa, juga sangat singkat. Bisa kurang dari tiga jam di Pulau Lombok dan 10 jam di Pulau Sumbawa. Sehingga sangat memungkinkan untuk melakukan opsi mudik lokal.

Larangan mudik dari pemerintah akan berdampak pada usaha transportasi. Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi menyebut setiap pilihan kebijakan tentu ada sukses dan eksesnya. Suksesnya tentu bisa menekan penyebaran pandemi. Eksesnya akan mengganggu pengusaha transportasi.

”Kesehatan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya. Ikhtiarnya seperti itu,” tuturnya.

Disinggung soal PNS yang bakal menyiasati aturan mudik ini, salah satunya dengan cara cuti pendahuluan, dengan tegas Gita mengatakan tidak akan diberikan. ”Saya tidak tanda tangan. Disanksi saya nanti. Kepala OPD juga saya minta untuk tidak memberikan,” tandasnya.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close