BANDEL: Kepala Lapas Kelas IIA Kota Mataram menenggelamkan Handphone milik tahanan Lapas |
"Langkah ini dilakukan, jika masih terdapat WBP atau Pengunjung yang masih berani menyelundupkan HP ke dalam Lapas," tegas Kepala Lapas Kelas IIA Kota Mataram, Ketut Akbar, belum lama ini.
Diakui, tiga bulan sebelumnya, pihak Lapas telah melakukan sosialisasi larangan membawa Handphone. Kala itu, seluruh binaan Lapas diminta menyerahkan Handphone secara sukarela. Setelahnya, para petugas akan mengembalikan Handphone yang sudah terkumpul ke WBP.
"Razia terhadap warga binaan kita lakukan secara rutin sebanyak 2 kali seminggu. Kita juga melakukan razia tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sehingga, setiap bulannya razia sedikitnya dilakukan sebanyak 8 kali,” bebernya.
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas, sesuai amanah Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lapas dan Rutan. Sanksi bagi warga binaan bervariasi.
Mulai dari pencatatan di Registrasi (F) serta penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi (ruang isolasi). Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari hingga 18 hari.
"Sanksi tegas kepada warga binaan, merupakan bagian dari pembinaan. Warga binaan yang baik akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan yang ada. Ketegasan ini, sebagai upaya kami mewujudkan Lapas bebas dari Halinar yakni HP, pungli dan narkoba,” tegasnya.(SFM)
0 Komentar