Breaking News

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Istri Pedagang Buah

REKONSTRUKSI: dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 21 adegan, Rabu (24/4)

Tersangka Peragakan 21 Adegan Pembunuhan Sang Istri

Mataram (postkotantb.com)- Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita berinisial HS (29), warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan yang dibunuh MA (30).

Pelakunya tidak lain suami korban yang berprofesi sebagai pedagang buah. Pelaku membunuh istrinya pada tanggal 17 April 2021. Rekontruksi pembunuhan dilaksanakan di Mapolresta Mataram, Rabu (28/04).

Turut menyaksikan adegan rekonstruksi, jaksa dan penasihat hukum pelaku. Adegan rekonstruksi dilaksanakan  sebanyak 21 adegan.

‘’Hari ini kami melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi 17 April lalu. Ini kasus suami yang diduga membunuh istrinya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST,SIK.

Adegan pertama dimulai, saat pelaku dan korban berjualan buah di Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram. Korban lalu menerima telepon dan ditegur pelaku. Pada adegan ketiga, Korban dan pelaku cekcok mulut. Setelah beberapa adegan berlalu hingga adegan ketujuh, pelaku menusuk leher istrinya satu kali dengan pisau.

"Pelaku kemudian mencabut pisau dari leher korban. Dilanjutkan tersangka memapah korban dan menaruhnya di dalam mobil. Dia juga menutup jualannya setelah itu,’’ bebernya.

Beberapa saat kemudian, tersangka membawa korban kerumahnya. Namun sebelum sampai di rumah, tersangka membuang handphone korban. Setelah berada dalam rumah. Tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada salah seorang saksi. AM bercerita juga ke saksi lainnya. Setelahnya, tersangka bersama salah seorang saksi membawa korban ke rumah sakit.

Di tengah perjalanan, tersangka sempatkan membuang pisau yang digunakan sebagai alat untuk membunuh istri, ke semak-semak. Rekonstruksi ditutup saat tersangka yang berprofesi sebagai pedagang buah itu menyerahkan diri ke Polsek Ampenan.

Diakui Kompol Kadek, pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti kejaksaan, sekaligus memberikan gambaran yang konkrit kepada penyidik maupun jaksa tentang bagaimana perbuatan pidana terjadi.

"Rekonstruksi juga untuk penyamaan persepsi antara penyidik dan jaksa. Karena nantinya jaksa yang menuntut pelaku dipersidangan sesuai dengan perbuatannya," jelasnya.

Dia menegaskan, penyidik menangani kasus ini sesuai dengan bukti atau fakta yang ditemukan. Soal berbagai perspektif yang berkembang yang berkaitan dengan pelaku atau korban, tidak mengganggu penyidik untuk menangani kasus ini.

‘’Hal-hal di luar konstruksi hukum tidak mengganggu kami. Kita fokus pada bagaimana perbuatan pidana itu terjadi. Kami belum mendapati bukti valid tentang perselingkuhan,’’ tandasnya.(SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close