Breaking News

Terbakar Cemburu, Pedagang Buah Tewaskan Istri

Kapolresta Mataram didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, tengah menanyai tersangka MA (30) soal motif pembunuhan sang istri

Mataram (postkotantb.com)- Diduga terbakar cemburu, pria berinisial MA (30) warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan, Kota Mataram, tega menusuk istri berinisial HS (29), hingga tewas.

Pelaku menganiaya istrinya dengan cara menusuk leher sebelah kanan hingga korban yang telah memberinya dua anak itu, seketika menjadi lemas dan nyawanya tidak tertolong

"Kami mengamankan pelaku dugaan pembunuhan yang korbannya adalah istrinya sendiri,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Senin (19/04).

Kisah tragis si penjual buah ini, Bermula ketika Jumat (16/04) malam, tepatnya di jalan Adi Sucipto, Rembige, Kota Mataram. Pelaku dan korban terlibat cek cok panas.

Perselisihan tersebut disebabkan korban mengabaikan pelaku yang mengingati untuk tidak lagi berkomunikasi melalui handphone dengan orang lain. Dalam perselisihan tersebut, pelaku dan korban sempat adu berebut handphone.

Jumat, (17/04) dini hari, Korban menyampaikan tidak akan ikut berjualan esok harinya. Korban mengatakan ingin pergi dengan orang lain. Mendengar penuturan korban, pelaku emosi dan naik pitam.

Dengan seketika, MA mengambil sebilah Pisau untuk membelah buah, kemudian ditusukkan ke leher sebelah kanan korban. Darah langsung berceceran ketika pelaku mencabut pisau dari leher korban. "Setelah Korban ditusuk satu kali dileher sebelah kanan, Korban langsung tidak sadarkan diri,’’ imbuhnya.

Lanjut dia, Melihat kondisi korban, pelaku bergegas memasukkan korban ke dalam mobil pick up yang digunakan berjualan buah. Pisau dan handphone milik korban turut diamankan pelaku sembari kembali merapikan dagangan. Pelaku panik dan sempat membawa korban ke rumahnya di Moncok Karya.

‘’Dia kerumahnya untuk melempar handphone korban,’’ cetusnya.

Karena panik, pelaku membawa korban ke salah satu rumah sakit. Namun di tengah perjalanan. MA membuang pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya ke pinggir jalan. Karena kehabisan darah yang banyak. Korban masih tidak sadarkan diri.

‘’Pelaku yang membawa korban ke rumah sakit. Tapi karena mengalami pendaharaan yang parah. Lalu disarankan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.  Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara korban dinyatakan meninggal dunia,’’ jelasnya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Mataram. Pelaku sudah diamankan petugas dan diproses lebih lanjut.

Di depan petugas, pelaku MA membeberkan perbuatannya. Diakui pelaku ini, meski kerap cek cok dan salah faham, dia sama sekali tidak ada rencana untuk membunuh istrinya.

‘’Tidak ada niat saya untuk membunuhnya. Itu spontan saja karena saya seperti tidak sadar dan khilaf,’’ ungkap pelaku.

Genap 11 tahun MA berumah tangga dengan korban. Beberapa waktu lalu keduanya sempat bercerai namun rujuk lagi. ‘’ Saya menyerahkan diri ke polisi untuk menebus rasa bersalah saya. Sebelumnya dia pernah selingkuh tapi saya maafkan,’’ katanya.   

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara.(SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close