Breaking News

1.929 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

TEGURAN: salah satu pengendara mendapat teguran dari petugas Polresta Mataram, karena melakukan pelanggaran lalu lintas

Mataram (postkotantb.com)- Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani yang digelar mulai 6 sampai 17 Mei 2021,  Polresta Mataram berhasil menindak sebanyak 1.929 kendaraan.

Dengan rincian 12 Kendaraan ditilang karena tidak membawa surat kelengkapan berkendara, 1.917 kendaraan dikenakan teguran.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, menyebut, terjadi trend peningkatan jumlah pelanggaran untuk tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Yakni 6 kendaraan ditilang dan 1.787 kendaraan dikenakan teguran.

"Terjadi peningkatan 7,95 persen dibanding dengan tahun ini. Pelanggar kebanyakan dari luar Daerah." Sebutnya.

Menurutnya, peningkatan jumlah pelanggaran disebabkan kurangnya Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berlalu lintas. Khususnya pengendara kendaraan roda dua.

Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintas selama berlangsungnya operasi tersebut, tercatat 1 kasus. Dimana, kasus ini telah menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tidak tercatat adanya korban yang mengalami luka ringan ataupun luka berat dan untuk kerugian materiil sebanyak 100 ribu rupiah," imbuhnya.

Kemudian kasus Pencurian Berat (Curat) mengalami penurunan. Diakui dia, menurunya angka kasus curat, berkat partisipasi masyarakat dalam menciptakan kondisi yang kondusif dan dinamis.

"Kasus curat pada operasi kali ini nihil, berkat partisipasi masyarakat," pungkasnya.(SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close