Breaking News

2.060 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya

REMISI: Kepala Kanwil Kemenkumham NTB bersama Kadivpas adakan Rapat persiapan pemberian remisi warga binaan Khusus Idul Fitri
Mataram (postkotantb.com)- Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB telah mendata narapidana yang pantas mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Totalnya ada 2.060 warga binaan yang kita usulkan mendapatkan remisi hari raya (Idul Fitri) tahun ini,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto, Jumat (7/5).

Dari ribuan yang diusulkan mendapat remisi, ada dua napi yang diusulkan langsung bebas. Karena sudah menjalani seluruh masa pidananya. ”Masa pidananya sudah habis bulan depan,” imbuhnya.

Napi yang paling banyak diusulkan mendapatkan remisi antara lain, napi yang terjerat kasus pidana umum di Lapas Kelas IIA Mataram. Jumlahnya 510 orang. Disusul Lapas Sumbawa sebanyak 300 orang; Lapas Dompu 268 orang; Lapas Selong 197 orang. Ditambah satu orang dinyatakan bebas atau RK II.

Selanjutnya Lapas Kelas IIB Lombok Tengah 24 orang; Lapas Khusus Anak kelas II Lombok Tengah 26 orang; Lapas Perempuan Kelas III Mataram 68 orang; Rutan Kelas IIB Praya 153 orang serta satu orang diusulkan bebas. Terakhir Rutan Kelas IIB Raba Bima sebanyak 114 orang.

”Total 1.660 orang napi dari pidana umum yang diusulkan mendapatkan remisi,” kata Haris.

Berbeda dengan napi tindak pidana khusus. Seperti napi yang terjerat kasus korupsi, narkoba, illegal logging, dan teroris. ”Kalau tindak pidana khusus ada 398 orang yang diusulkan mendapatkan remisi,” terangnya.

Napi tindak pidana khusus dapat diusulkan mendapatkan remisi harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Mereka harus memenuhi syarat tambahan.

”Napi narkotika yang diusulkan mendapat remisi syarat tambahannya yakni yang mendapat vonis minimal lima tahun,” terangnya.

Sedangkan napi kasus korupsi syarat tambahannya bekerja sama dengan penegak hukum membongkar perkara, dan membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

”Harus mendapatkan justice collaborator baru bisa kita ajukan remisi bagi napi korupsi,” jelasnya.

Dijelaskan dia, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka diberikan pengurangan masa pidana yakni pada hari besar keagamaan dan masih menjalani pidana di dalam Lapas/LPKA/Rutan.

”Syarat utama remisi antara lain berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” terangnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close