Breaking News

Kerjasama BPJS Kesehatan Dan Kantor Kemenag Loteng Kandas

Kepala Cabang BPJS Lombok Tengah Putu Gatot Wirawan

Lombok Tengah (Postkotantb.com) - Kepala BPJS Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Putu Gatot Wirawan menjelaskan, setelah masa sosialisasi Perpres nomor 64 tentang jaminan kesehatan, dengan pendidik di lingkup Kementerian Agama (Kemenang) Loteng.

Pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN), selaku pembendaharaan negara. Alhasil ternyata pihak KPPN, tidak menyetujuinya, sehingga hasil sosialisasi tersebut, tidak bisa dilanjutkan.

"Tidak ada yang salah dalam sosialisasi itu, hanya saja pihak KPPN tidak memberikan rekomendasi, sehingga mau tidak mau, BPJS kesehatan dengan kemenang Loteng tidak bisa melanjutkan hasil sosialisasi Perpres tersebut," katanya di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurut KPPN lanjutnya, gaji insentif guru dan guru penerima sertifikasi, yang terdaftar sebagai pendidik di Kemenag Loteng, yang gajinya sudah dipotong tahun 2020 lalu dan dialihkan ke pembayaran BPJS kesehatan tahun 2021. Ternyata pihak KPPN tidak menyetujui.

"Pemotongan tahun 2020, dialihkan untuk pembayaran BPJS tahun 2021, ini yang tidak dibenarkan KPPN, makanya kita tidak bisa lanjutkan," terangnya.

Dikatakan, khusus di Loteng, ada tiga madrasah yang sudah mendaftarkan karyawannya secara kelembagaan sebagai penerima BPJS kesehatan, yakni MTsN 4 dan 2 Loteng, serta MAN 1 Loteng.

Sementara lembaga yang lain, belum ada yang mengusulkan. " Keikut sertaan tiga madrasah ini juga bagus dan kita apresiasi ," imbuhnya.

Dikatakannya, sesuai amanat UU nomor 40 tahun 2004 Perpres nomor 82 tahun 2018. setiap pemberi pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai pekerja jkm.

Akan tetapi khusus di Loteng, baru tiga madrasah yang sudah mendaftarkan karyawannya secara kelembagaan sebagai penerima BPJS kesehatan, yakni MTsN 4 dan 2 Loteng, serta MAN 1 Loteng, tutupnya (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close