Breaking News

Polres Loteng Berhasil Bekuk Buronan Pelaku Curas Di Alfamart

im Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah

Lombok Tengah (Postkotantb.com)- Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di salah satu ritel modern Alfamart di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK saat jumpa pers, Selasa, mengatakan Pelaku inisial DH (22) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur dibekuk sekira pukul 01.00 Wita.

"Pelaku ditangkap sekaligus diamankan Tim Puma dengan tanpa perlawanan berarti, saat pelaku sedang berada di pinggir jalan raya Desa Sengkerang," ujarnya.

Agus menuturkan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu 22 November 2020 lalu, di Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur dengan modus operandi pelaku mendatangi Alfamart ketika saat mau tutup dan melakukan aksinya. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 37.000.000 -(tiga puluh juta rupiah).

Kerugian tersebut berupa uang tunai yang berhasil diambil pelaku dari Brangkas, satu unit Speda motor Yamaha Jupiter MX dan sebuah Handpone.

"Saat situasi sepi, pelaku DH masuk ke Alfamart lalu mengancam dengan menodong sebilah parang hingga kasir ketakutan," beber Agus.

lanjut Agus, aksi pelaku sudah terekam CCTV dan saat ini terhadap kasus tersebut pihaknya tengah melakukan pengembangan, karena menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksinya berdua bersama temannya.

"Kita sudah kantongi identitas pelaku yang satunya dan masih dalam proses pengejaran karena pada saat melakukan aksinya mereka lakuakan berdua," jelasnya.

Terhadap pelaku DH, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. tandasnya (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close