Breaking News

Polresta Mataram Ungkap 24 Kasus Selama Ramadan

BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram didampingi jajarannya, Senin (10/5), tengah menunjukan sejumlah barang bukti dari pengungkapan 24 kasus selama bulan Ramadan.

Mataram (postkotantb.com)- Polresta Mataram menggelar hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Pelaksanaan kegiatan rutin ini lebih terfokus pada kegiatan pemberantasan Kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C).

"Hasil Ungkap kasus 3C yang digelar hari ini adalah hasil yang dilaksanakan sejak tanggal 14 April sampai dengan tanggal 09 Mei 2021," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hery Wahyudi, SIK, Senin (10/5).

Dijelaskan, dalam pelaksanaan KRYD, jajaran Polresta Mataram sukses mengungkap sebanyak 24 kasus dengan jumlah pelaku 39 orang. Terdiri dari pelaku dewasa sebanyak 26 pelaku dan 13 pelaku Anak. Total keseluruhan sebanyak 39 pelaku diamankan.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 51 unit. Terdiri dari Motor, Kulkas, PS 3, Handphone, Linggis, Rokok, Baju, Karpet, Tabung LPG ukuran 3 Kg serta Ban Motor.

"Hasil ini dicapai berkat kerja keras dan kerjasama yang baik antara Sat Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Mataram. Melalui KRYD, hasil pencapaian Polresta Mataram, melampaui Satker lainnya se Jajaran Polda NTB. Terima kasih saya ucapkan kepada Sat Reskrim dan jajarannya atas dedikasi dan kerja kerasnya, saya sangat  apresiasi," ujarnya.

Di sisi lain, kendati para pelaku tengah di tahap penyidikan, terdapat beberapa perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Dikatakan Hery, Penerapan mekanisme tidak lah sembarangan. Karena harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil.

Diantaranya, barang bukti tindak pidana yang dilakukan nilainya kurang dari Rp 2,5 juta. Syarat berikutnya ada pengakuan dari pelaku tentang kejahatan yang dilakukan. Pelaku juga bukan Residivis. Dengan syarat tersebut, kasus yang ditangani sudah dinyatakan selesai dan dihentikan.

‘’Diantara beberapa persyaratan kasus yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice. Kedua belah pihak, baik korban dan pelaku ada pernyataan damai. Sehingga korban tidak menuntut,’’ bebernya.

Dengan terpenuhinya syarat formil dan meterilnya. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian. Lalu dibuatkan berita acara untuk penandatanganan di Polresta Mataram maupun Polsek jajaran yang menangani kasusnya.

"Setelah ini akan dilakukan penandatanganan perdamaian oleh korban dan pelaku. Dengan surat kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat. Kasusnya kita hentikan untuk dikeluarkan SP3. Terhadap para pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dikenakan wajib lapor," tutupnya.(SFM/RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close