Breaking News

Restoratif Justice Dinilai sebagai Solusi Lapas hindari Over Capacity

Kanwil Kemenkumham NTB diwakili Kadiv Pemasyarakatan NTB menghadiri acara Restoratif Justice yang terselenggara di Ballroom Hotel Aston Inn, Mataram, Kamis (29/04)

Mataram (postkotantb.com)- Konsep Restoratif Justice yang digagas pemerintah terhadap pelaksanaan penegakan hukum, didukung penuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB. Karena, konsep tersebut akan berimbas positif bagi seluruh lembaga pemasyarakat (Lapas) di Provinsi NTB.

"Kami Kanwil Kemenkumham NTB sangat mendukung pelaksanaan Restoratif justice di NTB," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham NTB, Maliki, diruangannya, belum lama ini.

Menurutnya, penerapan Restoratif Justice dalam penegakan hukum akan akan mengurangi jumlah pelaku kejahatan (ringan,red) masuk ke lapas. Sehingga lapas yang ada di NTB tak lagi mengalami jumlah warga binaan lapas yang melebihi standar kapasitas lapas.

"Bagi kasus tindak pidana yang ringan dengan denda sekitar 2 juta itu tidak harus dimasukkan ke dalam lapas kalau memang bisa diselesaikan lewat restorative Justice. Itu bisa mengurangi over crowded Lapas-Lapas yang ada di NTB ini," bebernya.

Selain dampak terhadap lapas, konsep tersebut juga dapat lebih mendewasakan masyarakat dalam mencermati bahwa penyelasaian kasus ringan tidak harus diselesaikan melalui penegakan hukum. Namun dapat ditempuh melalui musyawarah, menuju kesepakatan dan solusi. Karenanya dia berharap agar penerapan konsep ini, segera dilaksanakan. 

"Sosialisasi restorative Justice tidak hanya menjadi tugas pihak Kepolisian. Tapi menjadi kewajiban sejumlah pihak. Tidak menutup kemungkinan, kami dari Kanwil Kemenkumham NTB ikut membantu mensosialisasikan konsep tersebut kepada masyarakat," tutupnya.(RIN/SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close